Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Singapura, ongkos nikah untuk orang asing naik 3 kali lipat

Di Singapura, ongkos nikah untuk orang asing naik 3 kali lipat Ilustrasi pernikahan. ©2015 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Menikah di luar negeri menjadi sebuah pilihan utama bagi masyarakat Indonesia, khususnya pasangan beda agama. Ini lantaran banyaknya kemudahan ditawarkan otoritas setempat.

Namun, tentu saja, pasangan calon pengantin harus merogoh kocek lebih dalam. Nah, terkait itu, Registry of Marriages atau kantor catatan sipil di Singapura bakal menaikkan biaya pernikahan per 1 Juli mendatang. Ini berlaku untuk penduduk lokal dan warga asing.

Seperti diberitakan Channel News Asia, Rabu (28/6), ongkos nikah untuk warga asing mengalami penaikan paling tinggi, menjadi 380 dolar Singapura. Itu melonjak tiga kali lipat jika dibandingkan dengan ongkos pernikahan termurah, di hari kerja, sebesar 128 dolar Singapura.

Sementara pasangan lokal, setidaknya salah satunya warga Singapura, harus membayar sebesar 42 dolar Singapura. Naik dari 26 dolar Singapura.

Biaya untuk mendapatkan lisensi khusus juga naik. Semisal, tarif guna mendapatkan izin menikah lebih cepat dari ketentuan 21 hari setelah pengajuan meningkat dari 200 dolar Singapura menjadi 280 dolar Singapura.

Kemudian, tarif mendapatkan lisensi menikah untuk pasangan calon pengantin yang masih ada hubungan saudara naik dari 226 dolar Singapura menjadi 280 dolar Singapura. Sekedar informasi, pernikahan pasangan yang masih ada hubungan kekerabatan termasuk salah satu yang dilarang di Singapura.

Lalu, biaya pernikahan untuk pasangan, setidaknya salah satunya, berusia di bawah 18 tahun naik dari 250 dolar Singapura menjadi 280 dolar Singapura.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP