DEN targetkan Indonesia miliki 46.000 MW pembangkit energi alternatif
Merdeka.com - Dewan Energi Nasional (DEN) telah menggelar hasil sidang anggota ke-25. Dari sidang tersebut berbagai target telah dicanangkan, seperti salah satunya pembangunan pembangkit listrik dengan sumber energi ramah lingkungan mencapai 46.000 Mega Watt (MW).
Anggota DEN, Abadi Poernomo, mengatakan saat ini pertumbuhan pembangkit listrik masih cukup rendah. Dengan demikian berbagai upaya harus terus dilakukan seperti salah satunya meningkatkan konversi penggunaan energi yang ramah lingkungan.
Target ini tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Perubahan yang tengah disusun pemerintah daerah. "Karena bagaimanapun juga ini suatu pekerjaan besar, sulit, karena masing-masing daerah mempunyai kapabilitas, kapasitas dan RPJMD yang masing-masing berbeda. Namun demikian, kalau kita link dengan total kapasitas pembangkit yang ditargetkan 46.000 MW, ini tetap jadi sasaran akhir di 2025," kata dia di Kementerian ESDM, Selasa (27/3).
Untuk mempercepat pertumbuhan industri pembangkit listrik ini, DEN juga telah memiliki langkah koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
"Karena apa? Karena sekarang growth listrik kan sangat rendah. Kenapa RUPTL itu diubah? Karena growth, permintaan listriknya rendah. Growth permintaan listriknya rendah karena memang industrinya tidak berkembang. Sekarang caranya bagaimana industri ini bisa berkembang. Karena itu kita dorong," tambah dia.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dwi Hary Soeryadi, menambahkan RUED di 34 provinsi ditargetkan bisa rampung pada Juni 2018 dan bisa langsung dilanjutkan dengan tahap berikutnya yaitu dijadikan Perda.
Target Juni tersebut khusus dalam bentuk draft narasi dan matriks. DEN sendiri sebenarnya belum bisa memastikan apakah draft tersebut dapat langsung disahkan menjadi Perda karena harus dilakukan pembahasan lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Akan tetapi, DEN menegaskan siap mendampingi Pemerintah Provinsi jika memang diperlukan dalam pembahasan dengan DPRD untuk mempercepat pengesahan draft RUED tersebut. Sampai saat ini, dari 34 provinsi baru ada tiga provinsi yang pembahasan RUED masuk tahap finalisasi untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
"Untuk perdanya tentu tergantung daerahnya masing-masing karena perlu koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak DPRD-nya. Itu di luar dari kepentingan DEN untuk melakukan itu. Tapi DEN siap jika memang diperlukan untuk melakukan sampai sejauh itu," ucapnya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya