Datangi DPR, HIPMI curhat konstruksi daerah banyak dipegang asing
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi harus mampu melindungi pelaku usaha konstruksi nasional. Apalagi, para pelaku industri tengah bersaing dalam pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pelaku konstruksi di daerah sudah dipegang pihak asing. Untuk itu, RUU ini seharusnya dapat mengatur adanya persaingan khusus bagi pelaku jasa konstruksi nasional dan asing.
"Ini sebetulnya tak masalah, tapi harus ada perlindungan bagi kita anak bangsa, saya dapat laporan di Papua Barat, supirnya saja sekarang orang asing," ujar Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/4).
Bahlil menegaskan tenaga kerja asing sudah mulai mendominasi proyek-proyek infrastruktur di daerah. Selain itu, perlu adanya sertifikasi tenaga kerja pada sektor ini.
"Ini yang harus ditekankan pada poin-poin ini, pengalaman kita pada tenaga kerja asing proyek Jembatan Suramadu, kokinya saja dibawa langsung dari luar Indonesia," kata dia.
Dia mengakui pada beberapa butir-butir RUU JK terdapat diskriminasi pelaku usaha konstruksi nasional dengan asing. Contohnya, kata dia, soal hukuman bagi pelaku usaha konstruksi.
"Ini buat anak bangsa bisa dipenjarakan 10-20 tahun, tapi buat asing hanya sanksi administrasi. Ini harusnya seperti apa, sebab belum tentu ada kerugian negara," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengklaim proyek pembangunan IKN menggunakan material ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKunjungan ini untuk melihat sejumlah proyek infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaPenghargaan tersebut diberikan di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya