Data BPS: Tingkat Hunian Kamar Hotel Turun 21 Persen, Tertinggi di Bali
Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2020 rata-rata 32,93 persen atau naik 4,86 poin dibandingkan TPK Juli 2019 yang sebesar 28,07 persen. Sementara, jika dibanding dengan TPK Agustus 2019 mengalami penurunan sebanyak 21,21 poin atau sebesar 54,14 persen.
"Kalau kita melihat menurut lokasinya tingkat penghunian kamar yang sangat terendah itu misalnya terjadi di Bali di mana tingkat hunian kamarnya sebesar 3,68. Di Aceh juga masih rendah 14,4, Maluku Utara juga masih rendah 16,4," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Rabu (1/10).
Sementara TPK hotel yang lumayan tinggi terjadi di Lampung yang sebesar 48,7 poin. Kemudian di Sulawesi Selatan 46,8 poin dan Kalimantan Selatan 45 poin.
"Jadi dengan melihat lokasi ini pergerakan tingkat penghunian kamar bulanan nampak sangat bervariasi antar daerah kembali kuncinya semua harus betul-betul patuh kepada protokol kesehatan sehingga dampak covid bisa ditahan," jelas dia
Rata-rata Tamu Asing Menginap
Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,64 hari selama Agustus 2020. Posisi itu terjadi penurunan sebesar 0,2 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Agustus 2019.
Begitu pula jika dibandingkan dengan posisi Juli 2020, rata-rata lama menginap pada mengalami penurunan tipis sebesar 0,02 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Agustus 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,81 hari dan 1,63 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Agustus 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,72 hari, diikuti Provisis Sulawesi Selatan 2,64 hari, Provinsi Papua dan Sulawesi Utara masing-masing 2,23 per hari. Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Jawa Tengah yaitu 1,30 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan yaitu sebesar 17, 92 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Maluku yaitu 1,00 hari. Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,72 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 1,30 hari.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDiprediksi, persentase ini akan terus meningkat jelang tahun baru 2024 nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaHasil real count di Bali menunjukkan, pasangan Prabowo-Gibran unggul tipis 52,05 persen.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca Selengkapnya