Dari 15.800 kapal ikan, Kemenhub telah verifikasi 8.188 unit
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi atau pengukuran sebanyak 8.188 kapal penangkap ikan berbagai ukuran, hingga 3 Mei lalu. Itu sekitar 51,82 persen dari total 15.800 kapal penangkap ikan tersebar pada 169 UPT pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan proses verifikasi tidak dikenakan biaya. Ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16.
"Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," katanya, seperti dikutip dari situs resmi kementerian perhubungan, hari ini.
Dia melanjutkan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun latar belakang dilakukannya verifikasi lantaran ada temuan perbedaan ukuran kapal antara dokumen dengan fakta fisik di lapangan. Maka itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan, pada 10 Juli 2015
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya