Dapat Suntikan Dana Rp30 Triliun, Bank Himbara Tetap Harus Bayar Premi ke LPS
Merdeka.com - Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun kepada empat bank yang masuk dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Penempatan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah memastikan, keempat bank yang mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tetap harus membayarkan premi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang LPS.
"Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Dia menjelaskan di dalam pasal-pasal itu, disebutkan bahwa setiap bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan dan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian premi penjaminan dibayarkan tetap dilakukan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Sebab premi tersebut sudah menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS.
Jika Terjadi Gagal Bayar
Di samping itu, Bank BUMN tidak memiliki pilihan likuiditas apabila terjadi gagal bayar. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.
"Mengingat besarnya peran bank BUMN dalam perekonomian, upaya yang dapat dilakukan yaitu melakukan penanam modal sementara. Dengan demikian tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," kata Halim.
Berdasarkan catatan, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp1,95 triliun serta biaya resolusi mencapai Rp1,24 triliun. Adapun biaya resolusi untuk bank umum sebesar Rp3,6 triliun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya