Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Korban Kapok Thrifting Setelah Kena Herpes

Cerita Korban Kapok Thrifting Setelah Kena Herpes Bursa pakaian bekas impor di Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ceruk bisnis baju impor bekas masih memiliki tempat di masyarakat. Namun, bisnis ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi), geram, karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Dian Putri (29) mengaku pernah memiliki hobi untuk thrifting, memburu pakaian impor bekas layak pakai, saat duduk di bangku SMA, sekitar tahun 2008-2011. Hobi ini dia jalani bersama sang kakak. Lokasi favorit Dian berburu pakaian thrifting yaitu Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Hingga sekitar tahun 2012, Dian mengalami rasa gatal hebat pada kulit bagian perut. Saat berkonsultasi kepada dokter dan menjalani observasi, Dian didiagnosa mengalami herpes.

"Kamu ada alergi atau pernah pakai baju baru tidak dicuci?" ujar Dian kepada merdeka.com saat menirukan pertanyaan dokter, Kamis (16/3).

Dian kemudian menyampaikan kepada dokter tentang hobinya melakukan thrifting. Saat itu, dokter mengimbau agar Dian tak lagi meneruskan hobi tersebut.

Mendengar penjelasan dokter tersebut Dian terkejut, sebab setiap pakaian hasil thrifting yang diperoleh, selalu direndam dengan sabun dan air panas. Namun menurut dokter, ada bakteri tahan terhadap suhu panas.

"Semenjak itu benar-benar setop thrifting. Karena rasanya (herpes) panas banget, gatalnya juga luar biasa. Agak trauma kalau diingat lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memusnahkan secara simbolik 750 bal pakaian impor bekas ilegal yang disimpan di satu gudang di Karawang, Jawa Barat. Pakaian tersebut berpotensi merugikan negara Rp8-9 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pakaian bekas tersebut, terkontaminasi jamur yang dapat menimbulkan penyakit kulit.

Veri menuturkan, jamur yang ada pada pakaian-pakaian bekas tersebut, tidak dapat hilang meski telah dicuci berulang kali.

"Hasil pengecekan di lab terhadap pakaian (bekas) berasal impor mengandung jamur secara akumulasi oleh masyarakat akan berdampak mengganggu kesehatan walaupun sudah dicuci beberapa kali," kata Veri, Jumat (12/8).

Riset sejenis juga pernah dilakukan pada tahun 2015 saat jabatan Menteri Perdagangan diisi Rachmat Gobel. Dari hasil riset yang dilakukan Kementerian Perdagangan, pakaian bekas menularkan banyak penyakit ke konsumennya. Bahkan, Rachmat Gobel menyebut mampu menularkan virus HIV.

"Penyakit kulit, bisa kena HIV juga. Beneran, itu sudah ada hasil laboratorium," ujar Rachmat pada 5 Februari 2015 silam.

Namun, Veri menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak melarang penjualan pakaian bekas di Indonesia. Hanya saja, pakaian bekas itu merupakan produksi dalam negeri. Sementara pakaian bekas impor dilarang.

Hal ini tertuang dalam Hal ini tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015. Dalam Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah melarang menjual pakaian bekas impor.

"Pakaian bekas dilarang untuk diimpor masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian bunyi Permendag.

Veri menambahkan, bahwa pengawasan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia tidak mudah dilakukan sebab sebagai negara kepulauan, banyak jalur tikus yang menjadi akses pelaku importir ilegal.

Untuk itu, selagi pengawasan digiatkan oleh Kementerian Perdagangan, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar tidak memakai pakaian bekas impor.

"Kita tidak melarang orang memperdagangkan di pasar, yang dilarang ini importasinya bagaimana yang beredar di pasar? Kita mengedukasi masyarakat," ujarnya.

"Garmen kita banyak, sudah bagus bagus. Ini juga karena industri kita UMKM kita merasa dirugikan karena mereka sudah mengikuti aruran mereka memproduksi tapi masih banyak beredar (pakaian bekas)," imbuhnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP