Buruh Protes Upah Sektoral Dihilangkan: Masak Gaji Freeport Sama dengan Pabrik Sandal

Rabu, 4 Januari 2023 18:12 Reporter : Merdeka
Buruh Protes Upah Sektoral Dihilangkan: Masak Gaji Freeport Sama dengan Pabrik Sandal Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terus menuai protes dari kelompok buruh, khususnya yang mengatur soal upah minimum.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kaum buruh salah satunya menolak penghapusan upah minimum sektoral (UMSK). Sebab, level pekerja di sektor-sektor industri tertentu jelas punya nilai yang berbeda.

"Pabrik mobil sama pabrik kerupuk masak sama upah minimumnya? Pabrik pertambangan Freeport dengan pabrik sendal jepit masak sama upah minimumnya? Harusnya ada upah minimum sektoral," tegasnya dalam sesi konferensi pers virtual, Rabu (4/1).

"Pabrik mobil, Freeport, banking, tentu upah minimumnya di atas upah minimum pabrik sendal jepit, alas kaki," ujar Iqbal.

Hal lain yang jadi sorotannya, terkait formula perhitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mengacu pada ketentuan hukum internasional, Iqbal mengatakan, variabel perhitungan UMK hanya bertumpu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, atau survei hasil standar living cost.

"Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ada istilah variabel indeks tertentu. Apa itu indeks tertentu? Tidak jelas," keluhnya.

2 dari 2 halaman

Dia lantas coba membaca formula perhitungan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini, Iqbal menyebut rumus kenaikan upah minimum dihitung sesuai inflasi plus alpha dikali pertumbuhan ekonomi.

Iqbal lalu menyamakan alpha sebagai variabel indeks tertentu, di mana sesuai Permenaker 18/2022 dikonversikan secara angka pada rentang 0,1-0,3.

"Buruh tidak setuju indeks tertentu itu dimasukan, apalagi 0,1-0,3. Harusnya indeks tertentu itu kalau dikonversikan angka, mungkin sekitar 0,75-1,0. Sehingga rumusnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [idr]

Baca juga:
Perppu Cipta Kerja Jawab Tantangan Perkembangan Dinamika Ketenagakerjaan
Pemerintah Diminta Libatkan Buruh Sebelum Buat Kebijakan
Pakar Hukum Tata Negara Kritisi Landasan Penerbitan Perppu Cipta Kerja
PDIP Sebut Perppu Cipta Kerja Langkah Pemerintah Antisipasi Krisis
Mampukah Perppu Cipta Kerja Undang Investor & Buka Lapangan Kerja di Indonesia?
Ada Perppu Cipta Kerja, BPH Migas Kini Bisa Tindak Penyeleweng BBM Pertalite

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini