Bukan Sebagai Alat Tukar, Pemerintah Ingin Kembangkan Kripto Jadi Komoditas
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menutup kemungkinan penggunaan mata uang kripto seperti Bitcoin sebagai alat tukar di Indonesia. Menurut BI, tidak ada alasan kuat untuk mengubah Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang demi mengakomodir penggunaan mata uang yang sah di Indonesia selain Rupiah.
Namun demikian, pemerintah melalui Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto bisa dikembangkan sebagai komoditas. Sebab, perdagangan kripto saat ini sangat besar.
Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya, omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
"Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan," kata Jerry dikutip Minggu (9/5).
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan set kripto sangat besar.
"Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi," tambah Jerry.
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.
Alasan Perlu Diatur
Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto. Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.
Kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan. Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.
Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrument maupun indicator dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa kripto Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaAdanya opsi diversifikasi itu memberikan para investor kesempatan yang lebih luas untuk mulai terjun di dunia kripto.
Baca SelengkapnyaSelain menggali alasan masyarakat masuk ke pasar kripto, survei Indodax juga mencari tahu preferensi masyarakat akan platform kripto yang mereka percaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPada bulan Desember 2023, volume perdagangan spot di bursa utama kripto global mengalami kenaikan sebesar 27,4 persen.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Baca Selengkapnya