Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKN: Bank Indonesia Harus Tegas Sikapi Insiden Saldo Rp 0 Nasabah Bank Mandiri

BPKN: Bank Indonesia Harus Tegas Sikapi Insiden Saldo Rp 0 Nasabah Bank Mandiri ATM Bank Mandiri. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyikapi insiden perubahan saldo secara mendadak yang menimpa sebagian konsumen Bank Mandiri di Pekanbaru, sebagai suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem Keamanan dan Sistem Transaksi Perbankannya.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan bank BUMN tersebut tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan akibat proses perawatan sistem semata. Demikian juga Bank Indonesia sebagai Regulator Sistem Pembayaran perlu bersikap tegas terhadap Penyelenggara Sistem Pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen.

Bank Indonesia sebagai Regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya Sistem Pembayaran seperti ini oleh Penyelenggara.

"Gagalnya suatu Sistem Pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Kegagalan Sistem Pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya Peluang Bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen," ujar Nurul di Jakarta, Sabtu (20/7).

"Bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih luas, kegagalan suatu Sistem Pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, Sistem Moneter dan Ekonomi Nasional," sambungnya.

Dengan demikian Regulasi Keamanan Sitem dan SLA (Service Level Agreement) yang ketat, sehingga akan mendorong Penyelenggara Sistem Keuangan untuk membangun Sistem Pembayaran yang benar-benar andal dan aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi insiden.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia No. PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," jelas Nurul.

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection, 2011 serta The Good Practices of Financial Consumer Protection, World Bank 2012 & 2017.

Demikian juga Bank Indonesia perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres No. 50/2017).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP