Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK: Gaji pegawai pajak harus lebih besar dari guru

BPK: Gaji pegawai pajak harus lebih besar dari guru SPT pajak. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan punya usul tambahan terkait merosotnya kinerja Direktorat Jenderal Pajak dua tahun terakhir. Salah satu usul BPK untuk mengatasi kondisi itu, gaji pegawai otoritas pajak dinaikkan dari batas atas aturan remunerasi 2007.

Selain itu, auditor negara juga mendukung wacana 'perceraian' atau dipisahnya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, supaya lebih leluasa mengangkat pegawai.

Hal ini disampaikan Ketua BPK Rizal Djalil selepas audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (8/7). Dia melihat gaji PNS struktural pajak yang tak jauh beda dari pendapatan guru lolos sertifikasi bisa memicu demoralisasi.

"Masa gaji take home pay direktur di pajak itu hampir sama dengan guru? Guru itu coba tunjangannya, teknis, fungsional, ada sertifikasi. Total penerimaannya itu hampir sama dengan direktur di pajak. Jadi saya melihat itu salah satu faktor," ujarnya.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menyebut tidak perlu ada pemisahan instansinya dari Kemenkeu. Tapi pandangan itu dibantah BPK.

Rizal Djalil meyakini, organisasi yang menyumbang 96 persen pendapatan negara haruslah dibikin otonom.

"Masa organisasinya lebih kecil dari BKKBN yang urusannya spiral dan kondom. Kira-kira begitu lah, jadi kita membuat sesuatu proporsional saja. Harusnya kan ditjen pajak itu langsung bertanggung jawab dengan presiden. Ia tinggal mengangkat pegawainya sendiri," paparnya.

Dalam postur penerimaan APBN Perubahan 2014, pendapatan negara membengkak dari target awal Rp 1.597,7 triliun, menjadi Rp 1.635,38 triliun.

Kenaikan ini berasal dari target agar penerimaan perpajakan meningkat Rp 13,98 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 23,6 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2013 total penerimaan negara dan hibah 2013 mencapai Rp 1.438 triliun atau hanya mencapai 95,8 persen dari rencana awal di APBN Perubahan 2013. Artinya, sektor pajak masih menjadi penopang utama keuangan negara.

Masalahnya, BPK melihat tahun lalu masih ada persoalan terutama dalam proses pungutan oleh Ditjen Pajak. Misalnya temuan penagihan pajak yang tidak sesuai aturan sehingga piutang pajak kadaluarsa sebesar Rp 800,88 miliar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP