BPJS Kesehatan Tidak Bayarkan Klaim Perawatan Pasien Covid-19
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti menegaskan biaya perawatan pasien Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007, pembiayaan tidak lagi BPJS Kesehatan, melainkan Pemerintah Pusat.
"Menurut undang-undang wabah dan undang-undang bencana, itu istilahnya bukan BPJS lagi tapi pemerintah," kata Gufron dalam Diskusi Publik dengan tema 'Perlindungan Konsumen Pasien BPJS Kesehatan', Jakarta, Rabu (28/4).
Selama pandemi berlangsung, peran BPJS Kesehatan kata Gufron hanya membantu pemerintah untuk melakukan verifikasi data. Begitu juga dengan vaksinasi massal, pihaknya hanya membantu Pemerintah dalam proses pelaksanaan imunisasi massal.
"BPJS Kesehatan hanya bantu verifikasi," kata Gufron.
Dia menegaskan, BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim yang diajukan untuk perawatan pasien Covid-19. Sebaliknya, BPJS Kesehatan hanya menunggu arahan dari pemerintah.
"Yang bilang ini dicover atau enggak itu bukan BPJS. Kami hanya bantu menunggu arahan karena ini dalam konteks bencana," kata dia.
Dia menambahkan dalam hal pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan membuat aplikasi Primary Care (P-Care) yang melayani pendaftaran vaksin dan memfasilitasi prosesnya. Gufron mengatakan saat ini sudah ada 22 ribu pengguna yang menggunakan aplikasi ini untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
"Kami bangun P-Care, sispa yang mau divaksin, ada fasilitasnya. Sekarang sudah ada 22 ribu yang memanfaatkan ini," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaLangkah lainnya adalah melaksanakan Universal Helath Coverage (UHC) per Maret 2024 sebesar 97,56 persen dan pembiayaan operasional pendidikan tahun 2024 Rp718 M
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaUntuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menelpon BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Selengkapnya