BPJamsostek: Perubahan Aturan JHT Demi Kesejahteraan Peserta di Usia Tak Produktif
Merdeka.com - Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Pontianak, Abdul Shoheh menyebut bahwa perubahan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) adalah dalam rangka menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi.
"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta atau keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," ujarnya dikutip dari Antara Pontianak, Kalbar, Senin (14/2).
Dia menambahkan, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta, saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, ataupun saat peserta mengalami cacat tetap.
"Selain itu, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia," kata dia.
Manfaat Bisa Lebih Dirasakan
Dengan adanya perubahan tersebut, dia berharap manfaat JHT lebih optimal dirasakan peserta dan hari tua peserta menjadi lebih sejahtera. "Tentu, semua ini untuk lebih baik. Dengan hal itu baik peserta atau keluarga menjadi terjamin," harapnya.
Dia menjelaskan, terkait kepesertaan BPJamsostek dari semua program di Kalbar secara umum baru mencapai 30 persen, sehingga harus terus dipacu dan ditingkatkan.
"Dari total peserta, 50 persennya dari pekerja formal dan untuk informal baru empat persen. Nah, itu perlu upaya bersama untuk memaksimalkan perlindungan kepada pekerja yang ada di Kalbar," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaTanpa IPTEK, kehidupan manusia akan penuh dengan berbagai masalah dan kondisi yang tidak teratur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaPelukan tidak hanya mengurangi rasa sakit dan kecemasan, tetapi juga dapat mengurangi tingkat depresi dan perilaku agresif pada seseorang.
Baca SelengkapnyaPak Beno adalah seorang pengusaha mie di Bantul lulusan SMP yang pernah mengalami jatuh bangunnya kehidupan.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaTujuan dan manfaat mempunyai makna yang berbeda, meskipun sama-sama akan menghasilkan suatu hal yang baik.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya