Bos OJK: Waspadai Pinjaman Online Abal-Abal dan Tidak Terdaftar
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta mayarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Masyarakat juga diminta agar bisa membedakan antara fintech lending yang legal dengan yang ilegal.
Wimboh mengatakan, perkembangan teknologi saat ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Bahkan kehadiran fintech abal-abal atau tidak berizin masih banyak ditemukan di lapangan. Tak jarang banyak masyarakat juga yang akhirnya tertipu.
"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar kalau nasabah mempunyai pinjaman yang terdaftar sehingga bisa tahu siapa fintech yang memberikan pinjaman," kata Wimboh saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/2).
Wimboh mengatakan, untuk fintech yang terdaftar di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki beberapa kesepakatan bersama. Di antaranya adalah tidak boleh melakukan tidak kekerasan dalam proses penagihan hingga memberlakukan denda yang mencekik nasabah.
"Kalau terdaftar sudah ada komitmen komitmen yang kita lakukan bersama," imbuhnya.
Terkait dengan fintech ilegal, Wimboh meminta kepada masyarakat apabila masih ada ditemukan segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga, keberadaan tersebut tidak meresahkan masyarakat.
"Kalau merasa dirugikan laporkan ke polisi urusannya sudah antara yang minjem dan minjemin, tapi ya pasti diproses, urusannya kaya utang piutang ke masyarakat biasa," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang dua bulan awal 2019 ini, telah menciduk sebanyak 231 fintech ilegal. "Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).
Dengan adanya temuan tersebut, Tongam mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan memasukkan mereka ke dalam blacklist atau daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak akan bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIntip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan
Mereka menyukai aplikasi perbankan digital yang memiliki fitur lengkap serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaBegini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya