Blak-blakan Menteri Asman soal alasan di balik THR PNS tahun ini lebih besar
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengungkapkan peningkatan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini bukan berdasarkan muatan politik. Dia menegaskan pemberian ini sebagai apresiasi kinerja yang telah dilakukan ASN selama ini.
"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa saya melihat dua tiga tahun belakangan ini, kinerja ASN itu luar biasa, peningkatan akuntabilitas dipersentasikan dalam nilai LAKIP, hasil evaluasinya meningkat. Jadi wajar kalau kita beri apresiasi," ungkapnya saat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5).
Sementara, untuk pemberian THR bagi pensiunan yang akan dimulai pada 2018 ini, Menteri Asman mengatakan sudah sewajarnya mereka mendapatkan itu. Mengingat kontribusi pensiunan sudah cukup banyak bagi pemerintahan.
"Nah untuk pensiunan, saya tergelitik kenapa? Bayangkan eselon I itu, begitu dia pensiun, dulu dia kayak Pak Moeldoko ini beliau kan jenderal, begitu pensiun langsung drastis pendapatannya turun. Jadi wajarlah kita beri apresiasi sebagai anak bangsa, mereka yang sudah banyak berjasa bagi republik ini mendapat THR setahun sekali dari pemerintah. Jadi dari sisi itu saja dilihat," ungkap Menteri Asman.
Sebelumya, Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Politikus Golkar itu mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.
Bamsoet mengatakan, pemerintah telah menyampaikan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan kalangan pensiunan. Yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS. Anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari masing-masing untuk pembayaran gaji ke-13 serta THR PNS maupun pensiunan sekitar Rp 17,5 triliun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Ditransfer Bulan Ini
Membandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaNominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaAturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnya