BI Sederhanakan Penyelenggara Jasa Pembayaran Menjadi 4 PJP dan 1 PIP
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (SP). Ada sejumlah penyederhanaan yang diimplementasikan di dalam regulasi ini, termasuk dalam hal perizinan.
Salah satu yang menjadi pokok reformasi pengaturan yaitu penyederhanaan dari 9 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi empat aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan satu aktivitas Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).
"Dari 135 ketentuan kita jadikan satu untuk penguatan dan penyederhanaan. Pokok pengaturannya termasuk melakukan reklasifikasi menjadi empat aktivitas PJP dan 1 PIP," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, pada Jumat (8/1).
Selain itu, BI juga membagi penyelenggaraan sistem pembayaran dalam tiga klasifikasi yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU) berdasarkan ukuran, kompleksitas, dan substitutability.
"Nanti akan dilakukan pengawasan, kemudian dilihat ukuran dan kompleksitasnya. Kalau risiko rendah hanya perlu melapor, tapi kalau sedang dan tinggi harus ada persetujuan kita," kata Fili.
"Misalnya bank ingin menaikkan kartu kredit dari silver ke gold cukup melapor, tidak perlu minta izin. Risiko rendah itu seperti tidak mengubah model bisnis, dan tidak mengubah struktur," sambung Asisten Gubernur BI tersebut.
Aturan baru ini baru akan berlaku pada 1 Juli 2021. BI juga akan membuat aturan turunan PBI Sistem Pembayaran, termasuk untuk PJP dan PIP. "PBI ini nanti akan ada 10 turunannya, tapi semoga nanti bisa lima saja," tuturnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya