BI sebut Bali jadi provinsi terbanyak miliki money changer ilegal
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin operasi ke BI. Hal tersebut seiring dengan berakhirnya batas waktu pengurusan KUPVA bukan bank tak berizin 7 April lalu.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eny V Panggabean mengatakan BI bersama kepolisian melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan valuta asing tanpa izin. Kegiatan penertiban dilakukan dengan edukasi dan pemasangan maklumat penertiban kepada KUPVA tidak berijin.
"Tahap pertama dari target 184 pelaku KUPBA BB tanpa izin sebanyak 95 pelaku telah ditertibkan, 71 target telah menghentikan layanan dan 18 pelaku telah mengajukan izin ke BI," ujar Eny di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/4)
Sampai saat ini, BI telah melakukan penertiban tahap pertama pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017. Beberapa wilayah penyisiran BI diantaranya wilayah kerja BI kantor pusat (Jakarta, Bogor, Depok), KPW Sumatera Utara, KPW Pematang Siantar, dan KPW Bali dengan target 184 pelaku.
Eny mengatakan Bali merupakan provinsi yang paling banyak ditertibkan. Di mana, dari total 95 pelaku yang ditertibkan sebanyak 47 pelaku berasal dari daerah tersebut. Kemudian, 36 pelaku dari Jakarta-Bogor, 8 dari Pematang Siantar dan 4 dari Sumatera Utara.
"Pelaku usaha yang ditertibkan berbentuk money changer, toko emas, pengusaha tour dan travel, maupun pengusaha lainnya seperti toko elektronik. 95 pelaku telah ditempeli stiker penertiban sampai dengan pihak berwenang dimaksud mengajukan izin ke BI," jelasnya.
Pelanggaran yang ditemukan BI pada penertiban tahap pertama di antaranya pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin KC oleh KUPVA berizin, kantor cabang tanpa izin BI dan tidak dipasangi identitas dan logo KUPVA. Sementara itu, BI akan melakukan pembimbingan bagi KUPVA yang dalam proses pengurusan izin.
"Pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Pihak-pihak yang telah dipasangi stiker penertiban di lokasi usaha dilarang keras merusak, melepas, atau memindahkan stiker dimaksud dengan ancaman pidana sesuai pasal 232 KUHP," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya