Berpotensi merugikan negara, perjanjian konsesi pelabuhan kelas V Marunda digugat
Merdeka.com - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) menggugat PT Karya Citra Nusantara yang telah melakukan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas V Marunda. Gugatan dilayangkan karena perjanjian ini dianggap melawan hukum.
Penasehat Hukum PT KBN (Persero) Hendra Gunawan mengatakan, objek perjanjian konsesi adalah mutlak milik PT KBN (Persero) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 11 Tahun 1992 tentang Penunjukkan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan dan Perseroan PT KBN (Persero).
"Bahwa perjanjian konsesi selama 70 tahun yang dilakukan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dikarenakan telah dilakukan tanpa persetujuan PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/4).
Dia mengakui, PT KBN (Persero) belum mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni kementerian BUMN dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, serta persetujuan peruntukkan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan, yang pada awalnya adalah untuk terminal khusus dan bukan terminal umum seperti saat ini.
"Perubahan dan perluasan wilayah usaha berdasarkan Keppres No 11 Tahun 1992 harus dilakukan melalui keputusan presiden, sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Ke Empat," lanjut dia.
Upaya yang dilakukan PT KBN (Persero) dimaksudkan untuk menyelematkan aset negara, yang kemudian dapat menyebabkan hilang atau lepasnya aset negara di mana akibat hukum dalam perjanjian konsesi termaksud adalah timbulnya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 55,8 triliun serta lepasnya lahan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 kepada pihak swasta.
"PT KBN (Persero) selaku pemegang saham PT KCN belum menyetujui perjanjian konsesi tersebut. Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian konsesi harus dibatalkan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya