Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, Indonesia Diminta Soroti Kapal Kecil
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meminimalisir praktik penangkapan ilegal, atau ilegal fishing. Isu terkait ilegal, unreported and unregulated (IUU) Fishing tersebut juga akan jadi pembahasan utama dalam pertemuan ke-4 kesepakatan negara pelabuhan, atau port state measures agreement (PSMA) di Bali, 8-12 Mei 2023.
Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (ISLME) Regional Coordinator, Muralidharan Chavakat Manghat melihat, praktik penerapan PSMA di Indonesia sudah baik. Namun itu belum terimplementasi seluruhnya, khususnya pada kapal-kapal kecil yang berlayar di perairan Nusantara.
"Sebenarnya Indonesia sudah dalam progres baik dalam memerangi IUU fishing sejak 2016. Di lihat dari luar, Indonesia sudah berada dalam progres bagus. Tapi yang harus jadi perhatian adalah di kapal-kapal kecil," ujarnya dalam sesi bincang bahari yang digelar KKP di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (4/5).
Sebab, kebanyakan yang beroperasi di laut Indonesia adalah kapal-kapal kecil dengan ukuran kurang dari 10 gross ton (GT). "Kita perlu meningkatkan kesadaran mereka tentang penangkapan ikan yang bertanggung jawab, tentang kebijakan perikanan. Sehingga ketika mereka melaut, mereka bisa menerapkan itu," tegasnya.
"Ada penekanan khusus pada praktik penangkapan ikan sebelum memancing dan saat memancing, dan saat pemasarannya," dia menambahkan.
Murali meneruskan, proses paling efektif dan murah dalam menerapkan PSMA untuk kapal kecil, yakni dilakukan pemeriksaan sebelum melakukan penangkapan ikan. Juga, pada saat hasil tangkapan dari kapal tersebut didaratkan.
"Karena itu jauh lebih murah, kita tinggal hanya mengecek dokumen izin, apakah kapalnya terdaftar, apakah alat penangkapannya sesuai dengan regulasi. Itu jauh lebih murah dan lebih praktis," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya