BEI Soal 9 Emiten Masuk HSC: Tak Ada Sanksi Sahamnya Dikuasai Sedikit Investor

Informasi tersebut ditegaskan sebagai bentuk transparansi kepada investor, bukan langkah penindakan dari otoritas bursa.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
BEI Soal 9 Emiten Masuk HSC: Tak Ada Sanksi Sahamnya Dikuasai Sedikit Investor
BEI Soal 9 Emiten Masuk HSC: Tak Ada Sanksi Sahamnya Dikuasai Sedikit Investor (Merdeka.com)

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa penetapan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) terhadap sembilan emiten tidak disertai sanksi apa pun. Informasi tersebut ditegaskan sebagai bentuk transparansi kepada investor, bukan langkah penindakan dari otoritas bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa pengumuman HSC hanya menggambarkan kondisi struktur kepemilikan saham suatu perusahaan yang dikuasai oleh pihak terbatas. Dengan demikian, investor dapat mempertimbangkan informasi tersebut dalam mengambil keputusan investasi.

“Tapi tolong diingat, ini adalah informasi yang netral dari regulator. Bukan sanksi, kita menunjukkan struktur kepemilikannya saja dimiliki oleh limited parties. Kita mengeluarkan ini untuk investor dapat memperhatikan, ya, terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi itu,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut Nyoman, BEI tidak memberikan konsekuensi hukum kepada emiten yang masuk dalam daftar HSC. Bursa hanya berperan menyampaikan data agar pasar memiliki gambaran yang lebih jelas terkait kepemilikan saham perusahaan.

Di sisi lain, BEI tetap mendorong emiten terkait untuk melakukan langkah perbaikan. Upaya tersebut bertujuan agar struktur kepemilikan saham menjadi lebih tersebar dan tidak didominasi oleh segelintir pihak.

“Once ada saham yang masuk ke pengumuman highly shareholder concentration, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk apa? Meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nyoman menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan sejalan dengan praktik internasional. Ia mencontohkan bahwa pendekatan serupa juga diterapkan di sejumlah bursa global.

"Ini bagian dari global best practices yang dilakukan oleh sedikit pihak salah satunya Hong Kong. Artinya apa? Kita beyond international practices, apa yang ingin saya sampaikan adalah ini adalah bagian dari upaya untuk lebih memberikan pengayaan informasi,” ujarnya.

“Harusnya investor lebih trust dong ke pasar kita, bener nggak? Kita relatif lebih transparan, terus kita juga nanti merespon once mereka ada tindakan. Itu adalah proses yang dapat kita lakukan sehingga kita umumkan lagi," tambah Nyoman.

Daftar 9 Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi

ROCK – PT Rockfields Properti Indonesia Tbk: 99,85%

IFSH – PT Ifishdeco Tbk: 99,77%

SOTS – PT Satria Mega Kencana Tbk: 98,35%

AGII – PT Samator Indo Gas Tbk: 97,75%

BREN – PT Barito Renewables Energy Tbk: 97,31%

MGLV – PT Panca Anugrah Wisesa Tbk: 95,94%

DSSA – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk: 95,76%

LUCY – PT Lima Dua Lima Tiga Tbk: 95,47%

RLCO – PT Abadi Lestari Indonesia Tbk: 95,35%.

Daftar ini menunjukkan bahwa sebagian besar saham perusahaan tersebut dimiliki oleh pihak tertentu dalam jumlah dominan. Oleh karena itu, investor diharapkan lebih cermat dalam menganalisis risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Rekomendasi