Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai pelototi barang bawaan penumpang dari luar negeri melebihi USD 500

Bea Cukai pelototi barang bawaan penumpang dari luar negeri melebihi USD 500 Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berjanji akan terus mengawasi aturan terkait tarif batas atas (threshold) bea masuk barang bawaan dari luar negeri yang sebesar USD 500. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan dari oknum pengimpor yang melakukan pemisahan transaksi atau splitting dalam gerak bisnisnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi menyampaikan, aturan tersebut sengaja ditegakkan seraya mengimbau kepada pelaku bisnis dalam negeri untuk melakukan kegiatan impor secara legal.

"Bea Cukai juga secara konsisten memberikan pembebasan atas barang barang yang ditenteng sampai dengan USD 500. Di atas itu, kita minta mereka membayar sesuai dengan ketentuannya," ujar Heru di Jakarta, Senin (17/9).

Dia meminta agar WNI yang baru saja pulang dari luar negeri dengan barang bawaan baru bernilai di atas USD 500 untuk segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang, yakni Ditjen Bea dan Cukai. Sebab, dia sering mendapati adanya barang-barang mewah seperti jam dan tas diselundupkan dengan cara mengabaikan kewajiban lapor.

"Tapi, tentunya kita masih melihat ada beberapa warga negara kita yang sebenarnya dia mampu sekali membayar pajak tetapi mereka sengaja menghindari dan mengelabui petugas. Ternyata, mereka membawa barang-barang dengan harga yang fantastis," tambahnya.

Adapun aturan terkait bea masuk ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.

PMK baru yang mulai digulirkan pada akhir tahun lalu tersebut mengubah pengkategorian treshold soal barang bawaan, dari USD 1.000 untuk satu keluarga menjadi USD 500 untuk satu individu.

Heru menilai, beberapa pelanggaran terkait aturan tersebut seolah memang sengaja dilakukan sebagai sebuah upaya bisnis dari pelaku ritel dalam negeri.

"Sebenarnya kita melihat ini sebagai sebuah usaha bisnis. Kita melihatnya mereka harus mengikuti aturan bisnis yang ada, supaya tidak mengacaukan orang yang memang benar-benar ke luar negeri sebagai penumpang biasa," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP