Bea Cukai Musnahkan 247 Barang Salahi Aturan Impor, Nilainya Rp 182 Juta
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan 247 barang yang melanggar aturan impor. Nilai barang yang dimusnahkan ini ditaksir mencapai Rp 182 juta.
Kepala KPPBC Yogyakarta, Sucipto mengakui terjadi peningkatan pelanggaran aturan barang impor. Sucipto menyebut peningkatan ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Meski kali ini total nilai barang-barang itu hanya Rp 182 juta, tapi ini dari segi jumlahnya meningkat. Kalau dilihat dari 2017 ke 2018, jumlahnya meningkat 2 kali lipat," ujar Sucipto.
Sucipto menjelaskan ada beberapa item barang yang dimusnahkan. Di antaranya barang elektronik, pakaian, rokok, mainan, spare part bekas, obat-obatan dan makanan.
Menurut Sucipto, barang yang dimusnahkan mayoritas berasal dari Hong Kong, Malaysia dan China. Barang-barang itu masuk ke Indonesia dengan pemesanan online tanpa mengantongi izin impor dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
Sucipto menambahkan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi ke pemilik barang. Pihaknya pun meminta kepada pemilik barang untuk melengkapi izin yang berlaku.
Usai melewati batas waktu yang diberikan dan tak ada konfirmasi dari pemilik barang, Kantor Bea Cukai kemudian meminta persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan pemusnahan.
"Terakhir kita memusnahkan bulan Oktober 2018. Ada penindakan lagi dan setelah ada persetujuan dari KPKNL langsung dilakukan pemusnahan maksimal 30 hari setelah keluar izin," pungkas Sucipto.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya