Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Bea Cukai Yogyakarta menghibahkan 5 unit kendaraan bermotor kepada sejumlah yayasan yang membutuhkan.
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara (BMN)
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan menyampaikan, agar mobil yang dihibahkan dapat bermanfaat semaksimal mungkin untuk keperluan yayasan dan kemanusiaan.
“Kami rasa hal ini akan membantu aktivitas yayasan ke depan,” ujar Tedy, Senin (18/3).
Tedy menambahkan, hibah ini tidak hanya diberikan kepada satu yayasan, melainkan tiga. Yakni, Yayasan Sayap Ibu DIY dan Yayasan Lazismu DIY yang mendapatkan masing-masing 1 unit mobil Suzuki APV GL tahun 2006.
Kemudian, Yayasan Pusat Rehabilitasi Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) yang mendapatkan hibah berupa 2 unit kendaraan bermotor roda dua merek Suzuki Shogun R 125 dan 1 mobil Toyota Kijang LSX 1.8 MET.
Dalam penyerahan hibah tersebut, turut hadir Bendara Raden Ayu Arum Yudaningrat, selaku Ketua Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah DIY dan Pimpinan Yayasan Pusat Rehabilitasi Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum).
“Hibah BMN ini semoga bermanfaat untuk kegiatan kemanusiaan maupun keperluan organisasi baik di yayasan maupun lembaga amil zakat Muhammadiyah,” ujar Tedy.
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPerekonomian mereka terangkat berkat Bantuan Keistimewaan Khusus (BKK) yang dianggarkan dari Dana Keistimewaan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga mendorong jemaah untuk menjadi agen perdamaian dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnya