Bank Indonesia terbitkan aturan baru penyempurnaan operasi moneter
Merdeka.com - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan penyempurnaan operasi moneter melalui PBI No 20/5/PBI/2018. PBI tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Ramhatullah menjelaskan, terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter dalam PBI baru tersebut.
Pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukkan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas).
"Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter. Penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016," kata Rahmatullah, di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/4).
Sementara itu, untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.
"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko," ujarnya.
Dia menjelaskan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah menjadi peserta operasi moneter. "4 kriteria utama bagi bank-bank atau pelaku pasar yang telah mengikuti operasi moneter saat ini tidak ada perubahan karena secara umum mereka telah memenuhi persyaratan ini."
PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan operasi moneter, instrumen dalam operasi moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam operasi moneter.
Peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter yang telah mengikuti operasi moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.
Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Saat ini, sudah ada 115 bank yang tergabung dalam Operasi Moneter.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca Selengkapnya