Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia terbitkan aturan baru penyempurnaan operasi moneter

Bank Indonesia terbitkan aturan baru penyempurnaan operasi moneter Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan penyempurnaan operasi moneter melalui PBI No 20/5/PBI/2018. PBI tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, Ramhatullah menjelaskan, terdapat tiga substansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter dalam PBI baru tersebut.

Pertama, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. Kedua, penghapusan FDR (Financing To Deposit Ratio) sebagai syarat Operasi Pasar Terbuka (OPT) syariah dan memasukkan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas).

"Ketiga, penguatan perizinan kepesertaan dalam operasi moneter. Penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016," kata Rahmatullah, di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/4).

Sementara itu, untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter, BI mewajibkan peserta dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI.

"Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko," ujarnya.

Dia menjelaskan, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah menjadi peserta operasi moneter. "4 kriteria utama bagi bank-bank atau pelaku pasar yang telah mengikuti operasi moneter saat ini tidak ada perubahan karena secara umum mereka telah memenuhi persyaratan ini."

PBI Operasi Moneter mengatur pelaksanaan operasi moneter, instrumen dalam operasi moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, perizinan peserta dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi dalam operasi moneter.

Peserta dan lembaga perantara dalam operasi moneter yang telah mengikuti operasi moneter sebelum berlakunya PBI wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak tanggal 16 April 2018.

Operasi moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk pengendalian moneter baik di pasar uang maupun pasar valuta asing yang dilakukan secara terintegrasi, melalui OPT dan Standing Facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Saat ini, sudah ada 115 bank yang tergabung dalam Operasi Moneter.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP