Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa penyaluran dana sebesar Rp200 triliun oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada himpunan bank milik negara (Himbara) seharusnya ditujukan untuk sektor usaha produktif menengah ke bawah. Ia menekankan bahwa jika dana tersebut lebih banyak digunakan oleh sektor korporasi, dampak positif bagi ekonomi masyarakat bawah akan minim.
Said juga menyarankan perlunya adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang jelas mengenai pihak-pihak yang berhak menerima pinjaman dari dana Rp200 triliun tersebut.
"Seyogyanya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," ujarnya saat memberikan keterangan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak bermasalah dari segi regulasi, karena sudah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun 2025.
"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," tambahnya.
Advertisement
Cairkan Dana Pemerintah
Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mencairkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang dialokasikan kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kelima bank tersebut terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), dan PT Bank Mandiri Persero Tbk, masing-masing menerima dana sebesar Rp 55 triliun. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) mendapatkan Rp 25 triliun, sedangkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperoleh Rp 10 triliun.