Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas anggaran 2016, Kementerian PU-Pera dan DPR rapat di hotel

Bahas anggaran 2016, Kementerian PU-Pera dan DPR rapat di hotel Rapat komisi V dan Menteri PU di hotel. ©2015 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Namun, uniknya rapat bukan dilakukan di gedung DPR, melainkan justru digelar di hotel. Seperti yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dengan Komisi V DPR.

Agenda yang diperoleh merdeka.com, disebutkan kedua pihak bakal melakukan rapat pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN 2016 masing-masing Eselon I Kementerian PU-Pera. Acara itu bakal dilakukan di Hotel Le Meredien Jakarta, pukul 14.00 - 17.00, hari ini.

Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PU-Pera Syarif Burhanudin mengaku belum mengetahui adanya agenda pembahasan APBN 2016 di hotel. Dirinya mengaku masih dalam perjalan kembali ke Jakarta.

"Belum tahu, saya masih di Jogja mau ke Jkt (Jakarta)," kata Syarif melalui pesan singkatnya kepada merdeka.com, Kamis (11/6).

Terkait regulasi pembahasan anggaran di hotel ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak mau ambil pusing. Pasalnya, selama ini diakui tidak ada pelarangan rapat di luar kantor kementerian, melainkan dibatasi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menegaskan, rapat yang dilakukan Kementerian PU-Pera dan Komisi V DPR diperbolehkan asal mengandung unsur akuntabel. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB nomor 6 tahun 2015, tentang pedoman pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja aparatur.

"Selama akutabel tidak persoalan sesuai dengan PermePAN. Asal laporannya jelas, jadi uang negara sesuai apa yang dikerjakan," tegas Herman kepada merdeka.com.

Menurut Herman, jika pertemuan memiliki urgensi dan pembahasan materi bersifat strategis dan diperlukan koordinasi lintas sektor, tidak dipermasalahkan untuk melakukan pertemuan di luar kantor. "Jadi tidak masalah," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melonggarkan aturan pelarangan rapat instansi pemerintah di hotel. Menteri Yuddy memperbolehkan rapat atau penyelenggaraan acara di hotel asal pembiayaan didominasi pihak ketiga.

"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya.

Yuddy berdalih, larangan tentang rapat di hotel yang pernah disampaikannya dulu, khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan. Alasannya, wajib mengoptimalkan fasilitas pemerintah yang ada. Apalagi semua gedung yang ada dibangun dari uang rakyat.

"Hotel-hotel harus menyadari bahwa keberadaannya adalah untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sektor pendukung kepariwisataan," terangnya. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP