Asperindo bentuk komite tentukan tarif acuan bisnis kurir
Merdeka.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) sudah membentuk komite untuk melakukan studi mengenai tarif batas bawah jasa pengiriman alias kurir di Indonesia yang akan diterapkan tahun ini. Kebijakan tarif batas bawah ini diperlukan untuk menghindari perang harga di industri.
Ketua Umum Asperindo Mohamad Feriadi mengungkapkan komite ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar anggota Asosiasi seperti PT Pos Indonesia, agar mereka ikut memikirkan masalah perang harga ini. Namun, Asosiasi tidak akan mengatr tarif batas atas.
"Asosiasi tidak mau buru-buru ini cepat selesai. Maka itu, kami minta komite bekerja beberapa bulan supaya menghasilkan rekomendasi yang bagus untuk Asosiasi," ujar Mohamad Feriadi kepada Merdeka.com, usai menjadi narasumber di acara Inspirato Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5) sore.
Menurut dia, penentuan tarif batas bawah layanan pengiriman ini tidak berlaku untuk semua jenis layanan. Tarif batas bawah hanya berlaku bagi layanan yang dimiliki oleh seluruh anggota Asosiasi supaya efektif. Sebab percuma saja bila penentuan tarif batas bawah hanya berlaku untuk layanan yang dimiliki oleh beberapa anggota. Pertimbangan lainnya, struktur biaya setiap perusahaan kurir juga tidak sama.
Kondisi bisnis jasa pengiriman di Indonesia dewasa ini berpotensi mengalami perang harga. Kondisi ini didorong dari pemain-pemain baru yang memiliki kekuatan keuangan dan teknologi lebih baik dari para pemain lama. Ini dibuktikan dari rendahnya tarif yang dibebankan kepada konsumen, yang diduga akibat kebijakan subsidi atau menjual layanan dengan merugi alias 'bakar duit'.
"Asosiasi keberatan dengan praktik bakar duit tersebut, karena membuat bisnis kurir jadi tidak sehat," pungkas Mohamad Feriadi yang juga Chief Executive Officer JNE Express.
Saat ini Asosiasi memiliki anggota sekitar 500 perusahaan pengiriman di seluruh Indonesia. Sebanyak 200 perusahaan berada di Jakarta. Mereka berbisnis, setelah mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Pos (SIPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Undang-Undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan jasa kurir saat ini. Pertama, perusahaan yang mengantongi SIPP dari Kementerian Komunikasi dan menjadi anggota Asperindo. Kedua, perusahaan mengantongi SIPP, tapi menjadi anggota Asperindo. Dan ketiga, perusahaan tidak mengantongi SIPP karena sudah memiliki izin usaha lain dari kementerian lain, dan tidak bergabung dalam Asperindo.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Diprediksi Hari Ini, Jasa Marga Beri Diskon 20% Tarif Tol Besok dan Lusa
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus balik Idulfitri 1445 Hijriah terjadi pada Senin (15/4).
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaTarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Minta Presiden Pengganti Jokowi Turunkan Biaya Logistik
Salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional karena belum ada konektivitas antara pelabuhan dengan perusahaan logistik.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya