Asosiasi Sayangkan Rokok Elektrik Masuk Peraturan KTR
Merdeka.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena pemerintah menyamakan produk tembakau alternatif tersebut dengan rokok konvensional.
Ketua APVI, Aryo Andrianto menjelaskan, produk rokok elektrik tidaklah sama dengan rokok konvensional, termasuk dalam aspek risiko kesehatan. Berdasarkan berbagai hasil riset dan bukti ilmiah, rokok elektrik memiliki aspek risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok konvensional. Oleh karena itu, peraturan bagi rokok elektrik seharusnya dibedakan dan tidak seketat rokok konvensional.
"APVI turut menyayangkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik, vape, dan sisha ke dalam produk rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5," kata Aryo dikutip sabtu (13/4).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menjadi rujukan dalam Perda KTR di Surabaya tidak mengatur soal produk rokok elektrik, vape, dan sisha.
Menurut Aryo, Indonesia mengenal asas lex superior derogat legi inferior, yaitu hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Ini adalah asas hierarki tatanan hukum Indonesia di mana kedudukan PP 109/2012 lebih tinggi daripada Perda KTR di Surabaya. Dengan demikian, Perda KTR di Kota Surabaya tidak boleh lebih ketat dan bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dia meminta pemerintah Kota Surabaya untuk mengayomi/melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketika membuat kebijakan soal rokok elektrik. Pemangku kepentingan ini termasuk pelaku usaha rokok elektrik, pengguna rokok elektrik, dan lainnya.
Aryo menambahkan, setiap konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar serta memilih berbagai produk yang mereka konsumsi, termasuk rokok elektrik. Keberadaan Perda KTR yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok konvensional berpotensi memunculkan mispersepsi di masyarakat dan mempersempit ruang gerak para pelaku usaha.
Salah satu kesalahan persepsi yang muncul di masyarakat adalah bahaya zat yang dikandung dalam rokok. Selama ini, sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya dari konsumsi rokok. Padahal, nikotin juga didapatkan pada berbagai barang lain seperti terong, kentang, dan lainnya.
Menurut Aryo, senyawa yang paling berbahaya sesungguhnya adalah TAR, zat karsinogenik yang dihasilkan dari asap pembakaran rokok. Sementara rokok elektrik tidak dibakar, sehingga tak menghasilkan asap, namun mengandung nikotin dan uap aerosol. “Jadi antara vape dengan rokok konvensional itu jauh berbeda,” tegas Aryo.
Sebelumnya, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengesahkan Perda KTR Kota Surabaya pada 4 April 2019. Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda KTR DPRD Surabaya Junaedi mengatakan seluruh masukan pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah diakomodasi. Pelaksanaan Perda tersebut kini masih menunggu terbitnya peraturan wali kota Surabaya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca Selengkapnya