APTRI desak kasus gula rafinasi rugikan Rp 700 M dituntaskan
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk secepatnya menuntaskan kasus perembesan gula rafinasi skala besar yang diduga dilakukan oleh PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) melalui PT Lyus Jaya Sentosa dan PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).
Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen mengatakan, rembesan gula rafinasi tak hanya dilakukan oleh dua perusahan tersebut, namun oleh perusahaan gula rafinasi lainnya. Total kerugian petani dari penyimpangan 11 perusahaan gula rafinasi (termasuk PT BMM dan PT DSI) mencapai 600.000 ton.
"Kita memperkirakan rembesan gularafinasi di musim giling ini mengakibatkan turunnya harga lelang gula tani sebesar Rp 1.000/Kg. Total kerugian akibat turunnya harga lelang gula mencapai Rp 700 miliar," ucap Soemitro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12).
Dari hasil investigasi APTRI, diperoleh informasi bahwa dua perusahaan tersebut melakukan penyelewengan dengan dua modus berbeda. Modus PT Lyus Jaya Sentosa tergolong modus baru, yakni PT Lyus membeli gula rafinasi dari PT BMM. Mestinya PT Lyus mengolah menjadi gula halus, namun praktiknya tidak terjadi pengolahan. Namun langsung menjual ke pasar setelah diganti karung yang berlogo PT Lyus.
"Sementara PT DSI langsung menjual gula rafinasinya ke pasar. Kasus penyimpangan gula rafinasi ini kini ditangani oleh Direktorat Tipideksus Bareskrim MabesPolri."
Dalam kasus PT Lyus sudah pada tahap penyidikan, sedangkan untuk kasus PT DSI masuk tahap penyelidikan. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaporan APTRI tentang gula impor milik Bulog tanpa SNI. Dalam pengembangannya, Bareskrim Mabes Polri menemukan dua kasus yang kami sampaikan di atas.
Terkait permasalahan tersebut DPN APTRI menyampaikan tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut:
1. Kasus penyimpangan gula rafinasi terus menerus terjadi bahkan cenderung meningkat. Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Perdagangan agar menindak tegas perusahaan gula rafinasi yang terbukti melakukan penyimpangan. Kasus serupa ini sangat menyengsarakan petani dan merugikan perekonomian nasional.
2. Menuntut Kementerian Perdagangan membuat mekanisme kontrol baru terhadap industri gula rafinasi, agar kasus perembesan/penyimpangan gula rafinasi tidak terus menerus terjadi.
3. Menuntut Kementerian Perdagangan agar kuota izin impor gula rafinasi dikurangi karena ada kelebihan 600 ribu ton.
4. Mendesak aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas terhadap industri gula rafinasi yang telah lama melakukan kecurangan tersebut. Tindakan mereka telah merugikan jutaan petani tebu rakyat termasuk mengacaukan kebijakan pemerintah terkait tata gula nasional.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya