Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa Itu PSAK 73 yang Jadi Salah Satu Biang Kerok Bangkrutnya Garuda Indonesia?

Apa Itu PSAK 73 yang Jadi Salah Satu Biang Kerok Bangkrutnya Garuda Indonesia? Garuda Indonesia. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kondisi maskapai penerbangan milik BUMN, Garuda Indonesia tengah diujung tanduk. Bahkan, secara teknis perusahaan sudah dalam kondisi bangkrut. Sebab, maskapai pelat merah itu sudah tak mampu membayar kewajibannya. Hal ini pun ditegaskan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Pria yang akrab disapa Tiko ini menyebut, per September 2021, neraca keuangan Garuda Indonesia berada pada posisi negatif USD 2,8 Miliar. Hal ini yang jadi salah satu dasar secara teknis, maskapai pelat merah itu telah mengalami kebangkrutan.

Dia mengatakan, turunnya tingkat neraca keuangan Garuda Indonesia disebabkan juga oleh adanya PSAK 73 yang dilakukan perusahaan pada 2020-2021. Ini yang menyebabkan dampak penurunan ekuitas semakin dalam. Karena pengakuan utang masa depan lessor.

Lalu apa itu PSAK 73?

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yaitu PSAK 71, 72, dan 73 telah ditetapkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 silam.

DSAK sendiri telah menerbitkan PSAK baru yang mengadopsi tiga Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards (IFRS) yaitu PSAK 71 mengenai Instrumen Keuangan berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 9.

Berikutnya, PSAK 72 mengenai Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 15.

Terakhir, PSAK 73 mengenai Sewa berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 16. Ketiga standar tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK.

Mengutip laman Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 73 mengenai Sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases. PSAK 73 Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyewa dan pesewa menyediakan informasi yang relevan yang merepresentasikan dengan tepat transaksi tersebut. Informasi ini memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak transaksi sewa pada posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI), Rosita Uli Sinaga pernah menjelaskan bahwa IFRS 16 mengubah secara signifikan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Pada dasarnya lessee akan memperlakukan transaksi sewa sebagai Finance Lease, sehingga harus mencatat aset dan liabilitas di neracanya.

Hal yang menjadi tantangan penerapan IFRS 16 adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa, karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat.

"Bisa dibayangkan jika perusahaan punya ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan, bagaimana sulitnya mengumpulkan seluruh kontrak mengandung sewa yang ada di seluruh unit. Belum lagi mempelajari kontrak sewa tersebut membutuhkan waktu, apalagi jika jumlahnya ribuan dan isinya tidak seragam. Jangan underestimate persiapan yang harus dilakukan untuk penerapan IFRS 16 atau PSAK 73 ini," katanya.

Dijelaskannya, dampak dari penerapan model pelaporan baru itu bukan hanya terbatas pada pencatatan akuntansi, tetapi juga berdampak pada perubahan proses di berbagai unit bisnis, persiapan data dan sistem serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena itu diperlukan proses yang kompleks dan waktu yang lama dalam penyusunan laporan keuangan dan proses audit, terutama di tahun pertama penerapannya.

"Berdasarkan observasi di perusahaan-perusahaan lain di global, diperlukan waktu setidaknya 2-3 tahun untuk menyiapkan penerapan ketiga IFRS baru tersebut," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Jangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi

Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.

Baca Selengkapnya
Pilot dan Copilot Batik Air Tertidur Berbarengan 28 Menit di Ketinggian 36.000 Kaki, Begini Kronologinya
Pilot dan Copilot Batik Air Tertidur Berbarengan 28 Menit di Ketinggian 36.000 Kaki, Begini Kronologinya

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklasifikasikan hal tersebut dalam kategori 'serius'.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan
Jangan Lupa Cek Rekening, Sisa Kenaikan Gaji PNS Cair dalam Dua Hari ke Depan

Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya