Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhirnya, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum

Akhirnya, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum Masker. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6).

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi beleid tersebut.

Anjuran Pemerintah

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau berisiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.

Perlindungan Secara Pribadi

Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar. 

Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. 

Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. 

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi Ini Dinyinyirin Tampan Hanya saat Pakai Masker, Begini Potretnya Usai Dibuka, Bikin Gagal Fokus

Polisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak

Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak

Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.

Baca Selengkapnya