Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh, Catat Tanggalnya

Kamis, 2 Februari 2023 17:40 Reporter : Siti Ayu Rachma
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh, Catat Tanggalnya BPKB STNK. ©imageshack.us

Merdeka.com - Pemerintah provinsi Aceh kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui akun Twitter resmi @bpkaaceh, Kamis (2/2).

BPKA mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera mengikuti program pemutihan yang dilakukan pada 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.

"Ayo! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 s/d 28 februari 2023," tulis @bpkaaceh, Rabu (2/2).

Dilaksanakannya program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

WP yang memiliki keterlambatan pajak kendaraan bermotor akan dihapus, sehingga nantinya hanya membayar pokok tunggakanya. Tak hanya itu, WP yang menunggak pajak kendaraan motor di atas 3 tahun juga akan diberikan pemutihan.

"Cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak diatas 3 tahun," lanjutnya.

Bagi WP yang akan mengikuti program pemutihan ini, diharapkan segera mengunjungi kantor Samsat terdekat. Dengan membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, STNK dan BPKB. [idr]

Baca juga:
Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi, Bisa dari Mana Saja
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berakhir 28 Februari, Catat Ini Syaratnya
Cara Bayar Pajak STNK Online Agar Data Kendaraan Tak Dihapus Negara Mulai 2023
Ingat! Data Kendaraan Dihapus Negara Jika Tak Bayar Pajak Mulai Berlaku Tahun Ini
Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tahun Ini

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini