Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Tahun Menjabat, Presiden Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Buruh

5 Tahun Menjabat, Presiden Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Buruh buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Revisi ini dibutuhkan untuk memberi upah layak terhadap buruh.

Sekjen KSPI Ramidi menilai, janji Pemerintah itu sampai saat ini tak kunjung terealisasi. Kabar yang muncul justru wacana merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Revisi yang arahnya merugikan teman-teman pekerja buruh, KSPI menolak itu secara keseluruhan. Ini akan kita lakukan perlawanan," paparnya di Jakarta, Selasa (6/8).

Salah satu buruh yang tergabung menyebut, kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi selama ini hanya berfokus pada kemudahan Pengusaha, bukan kaum buruh. Kemudahan berinvestasi dinilai hanya memberi ruang lebar pihak asing untuk berbisnis di dalam negeri.

"5 tahun Kepemimpinan Jokowi tidak pro terhadap buruh. Semua soal asing," paparnya.

Oleh karena itu Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penetapan upah minimum seharusnya diambil alih oleh Gubernur, bukan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita harap penetapan upah minimum itu adalah oleh Gubernur kembali, bukan Pemerintah Pusat. Hanya negara komunis yang penetapan upah buruh itu ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan instruksi," tandasnya.

Sumber: Liputan6

Reporter: Bawono Yadika

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP