5 Penyebab subsidi rumah murah dicabut pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah menurunkan besaran uang muka untuk kredit rumah bersubsidi dari lima persen menjadi satu persen. Itu ditambah dengan bantuan cicilan uang muka sebesar Rp 4 juta per orang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono di Istana Negara, Jakarta. "Kalau yang sebelumnya uang muka 5 persen, itu ditambah biaya macam-macam seperti Pajak Pertambahn Nilai dan sebagainya, itu menjadi sekitar 10 persen, makanya kami jadikan 1 persen ditambah kas Rp 4 juta."
Selain itu, pemerintah juga menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan (FLPP) dari 7,5 persen menjadi lima persen. Menteri Basuki berharap pelonggaran itu bisa mendorong kepemilikan rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dia menyebut, FLPP hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta untuk kepemilikan rumah tapak dan Rp 7 juta untuk hunian vertikal. Semacam apartemen dan rumah susun.
Masyarakat bisa menyicil rumah subsidi selama 15-20 tahun. Jika berminat, masyarakat bisa mengunjungi bank penyalur KPR FLPP.
Namun, waspada! Segala keringanan ini bisa saja dicabut jika penerima rumah subsidi melakukan sejumlah pelanggaran. Apa saja pelanggaran yang membuat subsidi rumah dicabut? Berikut merdeka.com akan menyajikannya untuk pembaca.
Tidak dihuni satu tahun lebih
Penerima rumah terancam sanksi pencabutan subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) KPR jika tidak dihuni selama satu tahun enam bulan. Surat peringatan akan diberikan saat setahun, tiga bulan pertama setelahnya dan tiga bulan kedua selanjutnya.Hal ini sudah tercantum dalam perjanjian kredit pembelian rumah. Saat fasilitas subsidi dicabut, maka pemilik rumah harus membayar kredit dengan bunga komersial. Jadi, lebih besar suku bunganya dari 5 persen.
Rumah direnovasi
Pemilik rumah tidak diperbolehkan merenovasi rumah signifikan. Sebagai contoh, membangun rumah baru di atas tanah lama atau menyatukan dua rumah menjadi satu.Jika ketahuan maka pemilik rumah akan kehilangan bantuan subsidinya. Pemerintah akan menindak tegas debitur program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Dikontrakan/ dijual
Pemilik rumah tidak diperkenankan berbisnis dengan rumah subsidi yang diterimanya. Seperti menghasilkan uang dengan menjual atau mengontrakan rumahnya.Pemilik rumah harus memakai sendiri rumah subsidi ini. Jika tidak maka hadiah subsidi untuknya akan dicabut.
Punya rumah lain
Pemerintah sangat ketat dalam program subsidi rumah agar dana bantuan bisa tepat sasaran. Sejumlah langkah pengawasan telah disiapkan untuk memastikan pemilik rumah subsidi ialah orang yang berhak.Pemerintah akan mengecek alasan mengapa rumah subsidi tidak juga ditempati. Jika alasannya pindah kerja, maka pemerintah bisa menoleransi. Namun, jika ketahuan karena memiliki rumah lain maka subsidi akan dicabut saat itu juga.
Palsukan identitas
Pemerintah menemukan sejumlah kecurangan dalam program rumah subsidi. Salah satunya, pemalsuan identitas. Maka dari itu, Kementerian PU-PR akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Per Mei 2017, dana FLPP sudah cair Rp 439 miliar. Kementerian PU-PR menganggarkan Rp 27,3 triliun untuk penyaluran bantuan perumahan tahun ini. Anggaran tersebut terbagi untuk bantuan KPR melalui skema FLPP sebesar Rp 11,4 triliun, subsidi selisih bunga sebesar Rp 3,7 triliun, bantuan uang muka Rp 2,2 triliun.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana ini disalurkan kepada masyarakat melalui perbankan dengan bunga yang telah ditentukan pemerintah maksimum sebesar 5 persen.
Baca SelengkapnyaPerlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca SelengkapnyaBTN berupaya semakin kreatif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah, termasuk ketika harga rumah bersubsidi diputuskan naik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya