4 Alasan di balik kengototan pemerintah atur taksi online
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan anyar ini akan mulai berlaku per 1 November 2017.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan kehadiran taksi online berbasis aplikasi merupakan bentuk kemajuan teknologi yang kehadirannya tidak bisa dihindari. Pemerintah wajib membuat regulasi terkait keberadaan taksi online.
"Taksi online sebagai suatu teknologi itu adalah suatu keniscayaan sehingga kita atur. Sedangkan taksi konvensional adalah suatu jumlah dari taksi yang memang memberikan layanan kepada kita. Oleh karena itu itu akan dicari (peraturannya)," tegasnya.
Mengerti akan potensi industri transportasi berbasis aplikasi akan semakin besar di masa mendatang, pemerintah pun segera membuat aturan mainnya. Apalagi, aksi penolakan angkutan online oleh operator angkutan umum konvensional terus mencuat di beberapa daerah.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya, menilai penolakan yang berujung pelarangan pada transportasi online berdampak negatif pada perekonomian. Sebab, mata pencaharian ratusan ribu orang sudah bergantung pada moda transportasi ini.
"Penolakan apalagi pelarangan operasi angkutan online jelas berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat. Ada ratusan ribu angkutan online yang akan kehilangan mata pencahariannya di seluruh Indonesia jika penolakan dan pelarangan terus terjadi," ungkapnya.
Peraturan pertama telah dibatalkan Mahkamah Agung, kini pemerintah akan mengeluarkan versi revisinya.
Mengapa pemerintah harus 'ngotot' untuk segera mengatur moda transportasi ini? Berikut merdeka.com akan merangkum alasannya.
Melindungi kepentingan semua pihak
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan penyusunan revisi aturan tersebut harus harus mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang ada termasuk mengenai penerapan tarif dan kuota taksi. Aturan yang ditetapkan nantinya diharapkan akan melindungi kepentingan semua pihak. "Taksi online ini kan sudah dimulai sejak saya Menko Polhukam. Jadi, saya bilang duduk lagi, semua harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi sekarang tim bekerja lagi harmonisasi itu semua. Misalnya harga bawah, harga atas, kuota, dan sebagainya," ujar Menko Luhut.
Keselamatan jadi pertimbangan utama
Pemerintah menjelaskan aspek keselamatan penumpang menjadi alasan diaturnya tarif batas bawah taksi online. Tarif yang terlalu murah dinilai dapat mengakibatkan keselamatan penumpang diabaikan."Pasti (tarif) murah menjadi satu hal penting, tapi berkaitan dengan safety adalah suatu keharusan mandat konektivitas transportasi. Safety nomor satu, baru level of service," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Tarif murah ancam timbulkan monopoli
Menteri Budi menegaskan bahwa tarif murah yang saat ini diterapkan oleh taksi online berpotensi menimbulkan monopoli usaha. "Kita ingin kesetaraan, sama. Jadi kalau ada istilah bakar uang, diskon sesaat, jangan dilakukan di Indonesia, jadi murahnya semu."Menteri Budi menambahkan pemerintah akan terus mengawal kedua jenis transportasi ini agar tidak terjadi monopoli. "Karena monopoli akan membuat industri ini bermasalah. Oleh karenanya kita aturlah pasal-pasal yang berkaitan dengan tarif batas bawah, STNK, SIM, pendaftaran individu dan sebagainya."
Redakan ketegangan antar sopir
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap dengan keluarnya peraturan baru tersebut tidak akan terjadi lagi ketegangan antara taksi online dengan konvensional di lapangan. Menteri Budi juga mengimbau agar taksi online dan konvensional selalu menjalin komunikasi yang baik."Saya mewakili pemerintah mengimbau kepada stakeholder, kepada para pengemudi untuk coba camkan baik-baik apa yang kita atur dalam pasal-pasal tersebut. Apabila para stakeholder dan para pengemudi mempelajari dengan cermat, maka tidak ada hal yang merugikan bagi pihak-pihak tersebut," kata Menteri Budi.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaJika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca Selengkapnya