Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib. Berikut adalah tujuan dan fungsi hukum selengkapnya.
Tujuan dan Fungsi Hukum, Pahami Pengertian hingga Sanksinya
Tujuan dan fungsi hukum memang perlu dipahami. Sebab, tujuan hukum sangat penting kaitannya dengan keberlangsungan kehidupan sosial bermasyarakat. Hukum diketahui mempunyai tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman serta keamanan.
Hukum adalah aturan yang mengikat dan berlaku bagi semua warga negara. Mulai dari masyarakat biasa hingga para petinggi atau bahkan pemerintah. Adanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa fungsi Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, MK bertanggung jawab untuk memastikan supremasi konstitusi serta melindungi hak-hak konstitusional masyarakat.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata trending di media sosial? Kata-kata yang menjadi trend di media sosial, seperti TikTok dan Instagram, adalah kata-kata yang banyak digunakan, dibagikan, dan menjadi viral, sehingga banyak orang familiar dengannya dan menggunakannya dalam berbagai konteks, seperti caption di media sosial atau dalam percakapan sehari-hari.
-
Apa yang dimaksud dengan trending? Trending mengacu pada topik, tren, atau hal yang sedang populer dan banyak diperbincangkan di media sosial atau platform digital lainnya. Trend ini dapat berupa hal-hal baru, isu terkini, atau peristiwa yang sedang ramai.
-
Apa tujuan utama dari artikel ini? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang cara menebalkan rambut, mulai dari perawatan alami hingga perubahan gaya hidup yang dapat membantu Anda mendapatkan rambut yang lebih tebal dan sehat.
Tujuan hukum menurut para ahli tentunya harus dikenali dan dijalankan. Sebab bagi orang yang tak mematuhinya, akan dikenakan sanksi. Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Berikut adalah ulasan lengkap tentang tujuan dan fungsi hukum yang berhasil dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber, Kamis (20/7).
Tujuan dan Fungsi HukumPengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum ialah peraturan atau adat yang resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Tak hanya itu, menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja.
Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara. Menurut Immanuel Kant pengertian hukum berbeda lagi, yaitu keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain.
Dengan demikian, setiap orang harus menghargai hak serta kebebasan orang lainnya selama hal itu tidak merugikan.
2023/Merdeka.com
Sementara, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan jika arti hukum ialah keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan guna memelihara ketertiban dan meliputi ragam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Ada beberapa tujuan hukum menurut para ahli yang penting untuk dikenali.
2023/Merdeka.com
Salah satunya adalah Mochtar Kusumaatmadja yang mengatakan bahwa tujuan hukum ialah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Tak hanya itu, hukum mempunyai tujuan lain yaitu membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud. Kemudian ada pula tujuan hukum menurut Aristoteles yang mengungkapkan bahwa hukum mempunyai tujuan mencapai sebuah keadilan yang artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya, teori ini dikenal sebagai teori etis. Selanjutnya Geni (1994) juga menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah tujuan mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan ini kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Imannuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Berbeda dengan Immanuel, Prof. Subekti mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.Fungsi Hukum
Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah:
- Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat.
- Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat.
- Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian.
- Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional.
- Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat.
- Menjadi alat dan fungsi kritis sosial.
2023/Merdeka.com
- Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat. Sanksi Hukum Adanya tujuan hukum yang telah dibahas sebelumnya tentunya mempunyai sanksi apabila tidak diikuti. Sanksi ini ditimbulkan dari norma hukum yang bersifat tegas dan juga nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari peraturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu pokok dan tambahan. Hukuman pokok ialah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pun sementara.Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku. Dalam pasal 338 KUHP disebutkan jika barang siapa saja dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sanksi hukum ini diberikan kepada lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sementara sanksi sosial diberikan pada masyarakat yang ada di sekitar pelaku.
2023/Merdeka.com