Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pada rapat kerja Komisi I DPR RI pada Selasa (18/3) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kader PAN sekaligus anggota Komisi I, Farah Puteri Nahlia menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus dipertimbangkan TNI sebelum disahkannya undang-undang.
Putri dari Kabaharkam Komjen Fadil Imran ini menyebut penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian atau lembaga masih sejalan dengan tugas dan fungsi di sektor pertahanan. Namun untuk penambahan usia perlu dipertimbangkan soal regenerasi.
"Fraksi PAN menyambut baik upaya DPR untuk merevisi perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Meski demikian Fraksi PAN memberikan beberapa pandangan," ucapnya."
Advertisement
Prioritaskan Jabatan Sipil di Lembaga Terkait TNI
Catatan pertama PAN yang diulas oleh Farah adalah terkait penempatan prajurit aktif di sejumlah jabatan sipil di lingkungan kementerian dan lembaga tertentu.
Dalam keterangannya, Fraksi PAN menyatakan setuju selagi prajurit aktif masih berada di lembaga yang terkait dengan TNI.
"Pertama Fraksi PAN berpandangan bahwa revisi Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menempatkan prajurit aktif di beberapa kementerian namun hal tersebut masih sangat terkait dengan tugas dan fungsi TNI seperti di BNPB, BNPT keamanan Laut dan lain sebagainya," ucap Farah.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa jabatan sipil tidak boleh mengganggu prinsip hubungan sipil dan militer dan tetap menghormati prosedur yang ada.
"Selanjutnya penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil tidak akan mengganggu prinsip hubungan sipil dan militer yang berbasis demokrasi serta tetap menghormati mekanisme meritokrasi dalam birokrasi dan juga supremasi sipil. Penempatan personil TNI aktif dalam jabatan sipil seperti disebutkan sebelumnya masih berkaitan langsung dengan pertahanan dan keamanan serta melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel," tandasnya.
Advertisement
Singgung Usia Pensiun dan Akuntabilitas RUU TNI
Persoalan selanjutnya yang dibawa oleh Farah dan PAN adalah perihal usia pensiun personel TNI. Menurutnya perlu ada pertimbangan terkait regenerasi dan efektivitas organisasi TNI berkaitan dengan perubahan kebijakan usia pensiun.
"Kedua Fraksi PAN mendukung peninjauan kembali usia pensiun personel TNI agar sejalan dengan usia pensiun aparatur sipil negara. Meski demikian TNI perlu memperhitungkan dampaknya terhadap regenerasi dan efektivitas organisasi TNI kebijakan perpanjangan usia pensiun harus disertai dengan kajian mendalam mengenai kebutuhan organisasi dan kesejahteraan prajurit," sambungnya.
Kemudian, ia menekankan perlunya pengawasan dan akuntabilitas dalam implementasi RUU TNI dan peran DPR RI dalam mengawasi pengawasan undang-undang yang dijalankan oleh TNI agar tetap sesuai konstitusi.
"ketiga Fraksi PAN menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam implementasi RUU TNI peran DPR RI khususnya Komisi 1 dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini akan memastikan bahwa TNI menjalankan fungsinya sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi," tegasnya.
Advertisement
Profil Farah Puteri Nahlia
Farah Puteri Nahlia merupakan seorang politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia pernah dikategorikan sebagai politisi termuda lantaran mampu melenggang ke Senayan pada usia 23 tahun.Farah memiliki latar belakang studi di bidang politik usai menamatkan pendidikan S1 dan S2 di London, Inggris.Selain itu, Farah Puteri Nahlia merupakan anak dari Kabaharkam Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran.Meski berstatus anak jenderal bintang tiga Polri tak membuatnya ingin mengikuti jejak sang ayah di bidang kepolisian.Ia lebih memilih untuk terjun ke dunia politik hingga sukses melenggang ke kursi DPR.Farah menikah dengan seorang perwira polisi, Iptu Ariq Arsyam yang juga merupakan anak Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Merdisyam.