Seorang suami mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman:
Artinya: "Dan kewajiban seorang ayah adalah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik."
Namun, banyak orang yang beranggapan bahwa nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya hanyalah berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang sering disebut sebagai uang belanja. Namun, apakah Anda tahu bahwa nafkah untuk istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda?
Berikut penjelasannya Minggu (15/9).
Advertisement
Uang belanja dan nafkah memiliki perbedaan yang jelas. Uang belanja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pembayaran tagihan listrik dan air, serta biaya hidup lainnya.
Sementara itu, nafkah istri adalah uang yang khusus diberikan oleh suami kepada istrinya, sering kali disebut sebagai uang jajan. Allah subhanahu wa Taala berfirman:
"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah mengutamakan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34).
Menjadi tanggung jawab seorang suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya, yang mencakup uang belanja dan nafkah khusus. Rasulullah Salallahu Alaihi wa Salam bersabda:
"Dan mereka (para istri) berhak mendapatkan rizki dan pakaian (nafkah) yang merupakan kewajiban bagi kalian (wahai para suami)." (HR. Muslim: 2137).
Dalam hadis ini, disebutkan dua jenis nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Namun, Islam tidak membebani para lelaki dengan kewajiban nafkah yang melebihi kemampuan mereka. Suami memang diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada istrinya, tetapi tetap harus sesuai dengan apa yang mampu mereka berikan.
Advertisement
Allah Subhanahu wa Taala berfirman: "Dan kewajiban ayah adalah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik. Setiap orang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya." (QS. Al-Baqarah: 233).
Para istri juga disarankan untuk memiliki sikap qanaah dengan cara bersyukur atas setiap rezeki yang diberikan oleh suami dan mengelolanya dengan bijaksana, seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW ketika Hindun binti Itbah mengeluhkan suaminya yang pelit.
Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah nafkah yang cukup untuk dirimu dan anak-anakmu dengan cara yang layak." (HR. Bukhori: 4945).
Oleh karena itu, para suami sebaiknya menyisihkan sebagian uang untuk memenuhi kebutuhan istri, selain uang belanja. Para istri pun diperbolehkan untuk mengingatkan suami mengenai kewajiban nafkah, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan tetap bersyukur atas setiap nafkah yang diberikan. Insya Allah, hal ini akan mendatangkan berkah dalam kehidupan keluarga. Aamiin.
Advertisement
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteks: