Berkas Wajib Lapor Diri PPG 2026, Daftar Dokumen, Jadwal, dan Cara Lapor Diri Lengkap

Simak daftar berkas wajib lapor diri PPG 2026, jadwal, syarat dokumen, serta cara lapor diri di LPTK secara lengkap.

Mochamad Rizal Ahba Ohorella
Berkas Wajib Lapor Diri PPG 2026, Daftar Dokumen, Jadwal, dan Cara Lapor Diri Lengkap
Apa Arti PPG: Pengertian Lengkap Program Pendidikan Profesi Guru (@ 2025 merdeka.com)

Mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak hanya memerlukan kelulusan seleksi, tetapi juga penyelesaian proses administrasi melalui tahap lapor diri. Pada tahap ini, setiap peserta wajib menyiapkan berbagai dokumen sesuai ketentuan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempat penempatan.

Kelengkapan berkas menjadi salah satu syarat utama agar peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan PPG. Oleh karena itu, setiap dokumen perlu dipersiapkan sejak awal agar proses verifikasi berjalan lancar.

Berikut daftar berkas wajib lapor diri PPG 2026 beserta jadwal dan tata cara pengajuannya.

Untuk PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, jadwal pelaksanaannya meliputi:

| Tahapan | Jadwal |
| --------------------------------- | ------------------------- |
| Pemanggilan peserta di SIMPKB | 18–23 Februari 2026 |
| Lapor diri di LPTK | 26 Februari–2 Maret 2026 |
| Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | 18 Februari–11 Maret 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG First Taker | 12–31 Maret 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG Retaker | 12–30 Maret 2026 |
| Pembelajaran terbimbing | 6–11 Maret 2026 |
| Cetak kartu ujian | Menunggu pengumuman |
| Pelaksanaan UKPPPG | Menunggu pengumuman |
| Penilaian UKPPPG | Menunggu pengumuman |

Peserta disarankan rutin memantau akun SIMPKB untuk memperoleh informasi terbaru dari LPTK penyelenggara.

Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

  1. Pakta Integritas yang telah diisi dan ditandatangani.
  2. Biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
  3. Scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisasi.
  4. Scan transkrip nilai.
  5. Scan KTP atau SIM yang masih berlaku.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sesuai ketentuan LPTK.
  7. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  9. Surat Bebas NAPZA dari puskesmas, rumah sakit, kepolisian, atau BNN.
  10. Scan NPWP (bagi peserta yang telah memiliki).
  11. Dokumen tambahan sesuai persyaratan masing-masing LPTK.

Pastikan seluruh dokumen dipindai dengan kualitas yang jelas serta mengikuti format dan ukuran file yang ditentukan oleh LPTK.

Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi atau laman Lapor Diri milik LPTK sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB.

Setiap perguruan tinggi penyelenggara dapat memiliki ketentuan tambahan, seperti:

  1. format file,
  2. batas ukuran unggahan,
  3. jenis dokumen pendukung,
  4. maupun mekanisme verifikasi administrasi.

Karena itu, peserta perlu membaca seluruh pengumuman dari LPTK sebelum mengunggah dokumen.

Berikut tahapan lapor diri yang perlu dilakukan peserta.

1. Cek Penempatan LPTK

Masuk ke akun SIMPKB untuk melihat hasil penempatan serta jadwal lapor diri sesuai LPTK masing-masing.

2. Siapkan Seluruh Dokumen

Lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai daftar persyaratan yang diminta.

Pastikan seluruh hasil scan memiliki kualitas yang baik agar mudah diverifikasi.

3. Masuk ke Portal Lapor Diri

Akses aplikasi atau laman Lapor Diri milik LPTK sesuai petunjuk yang diberikan melalui SIMPKB.

4. Lengkapi Data Pribadi

Isi seluruh formulir yang tersedia, mulai dari identitas, riwayat pendidikan, hingga informasi pendukung lainnya.

Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

5. Unggah Berkas

Unggah setiap dokumen pada kolom yang telah disediakan.

Periksa kembali nama file, format, ukuran, dan kualitas hasil scan sebelum melanjutkan.

6. Lakukan Pemeriksaan Akhir

Sebelum mengirim formulir, pastikan:

  1. seluruh dokumen telah terunggah,
  2. tidak ada berkas yang tertukar,
  3. data identitas sudah benar,
  4. serta seluruh persyaratan telah dipenuhi.

7. Kirim Lapor Diri

Setelah semua data lengkap, kirim formulir melalui sistem.

Selanjutnya, pantau status verifikasi melalui akun SIMPKB maupun laman resmi LPTK.

8. Ikuti Instruksi dari LPTK

Apabila proses verifikasi telah selesai, ikuti seluruh arahan dari LPTK, termasuk jadwal orientasi, pembelajaran, serta tahapan berikutnya dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Rekomendasi