Kasus kematian Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida pada tahun 2016 silam kembali disorot.
Kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan hangat publik usai dijadikan sebuah dokumenter.
Tak pelak, Jessica dan mendiang Wayan Mirna kembali menjadi sorotan.
Baru-baru ini, Jessica Kumala Wongso membuat surat bertuliskan tangan sendiri yang dibuatnya di dalam penjara.
Lantas bagaimana isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara?
Advertisement
Melansir dari akun Instagram ottohasibuanprivate, Kamis (12/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 silam. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin menggunakan sianida yang dibubuhkan ke dalam kopi Vietnam.
Advertisement
Kubu Jessica keberatan dengan putusan tersebut. Mereka sempat mengajukan upaya banding hingga tahap kasasi atas putusan yang dibuat.
Akan tetapi, semua upaya ditolak dan justru menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama. Di tingkat kasasi pun, hakim kembali menolak upaya hukum tersebut.
Advertisement
Jessica pun akhirnya tetap harys menjalankan hukuman vonis yang diterimanya. Hingga kini, Jessica masih berada di balik jeruji.
Advertisement
7 tahun telah berlalu, kasus Jessica sempat menghilang dan terlupan. Namun, kini kasus tersebut kembali menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Advertisement
Hal ini lantaran kasus sianida Jessica dan mendiang Wayan Mirna dijadikan sebuah dokumenter di Netflix.
Advertisement
Kasus Jessica kembali mencuat. Ia juga kembali menjadi perhatian publik. Bedanya, kini banyak masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Jessica.
Advertisement
Baru-baru ini, Jessica menuliskan sebuah surat yang ditulisnya di dalam penjara. Surat tersebut lantas diunggah oleh sang pengacara, Otto Hasibuan.
Advertisement
"Perjuangan akan tetap dilanjutkan , Mohon doa dari seluruh masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di Bumi Pertiwi," tulis Otto dalam keterangan foto yang memperlihatkan isi surat dari Jessica.
Advertisement
Adapun isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara adalah sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN
Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016.
Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini.
Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Oktober 2023
Jessica Kumala Wongso
Advertisement
Melansir dari peradi.org, Pro Bono sendiri merupakan sebuah istilah atau kata dari Bahasa Latin yang berarti 'for the public good' atau kebaikan publik/masyarakat.
Advertisement
Lebih jelasnya, Pro Bono adalah pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang advokat yang membutuhkan bantuan hukum.
Advertisement
Adapun pencari keadilan yang berhak mendapatkan Pro Bono meliputi:
a. Orang miskin
b. Organisasi nirlaba
c. Komunitas warga yang membutuhkan bantuan jasa advokat