Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Besaran Resmi dan Panduan Lengkap dari BAZNAS RI

Pada tahun 2026, BAZNAS RI akan menentukan besaran zakat fitrah, yang dapat berupa uang atau beras, dengan variasi sesuai wilayah dan waktu pelaksanaannya.

Ricka Milla Suatin
Oleh Ricka Milla Suatin - Reporter
Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Simak Besaran Resmi dan Panduan Lengkap dari BAZNAS RI
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia) (© 2026 Liputan6.com)

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Muslim di Indonesia mulai bersiap untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada masyarakat dalam melaksanakan rukun Islam yang ketiga.

Ketetapan mengenai besaran zakat fitrah ini mencakup nilai dalam bentuk uang tunai maupun setara dengan beras, yang disesuaikan dengan kondisi harga pangan terkini.

Informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh umat Muslim agar mereka dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan syariat. Dengan demikian, penyaluran zakat dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh BAZNAS RI ini menjadi acuan nasional, meskipun terdapat fleksibilitas untuk penyesuaian di tingkat daerah. Penyesuaian ini mempertimbangkan perbedaan harga beras di berbagai wilayah Indonesia, sehingga memastikan keadilan bagi muzaki dan mustahik. Berikut rincian lengkap mengenai berapa bayar zakat fitrah 2026 serta ketentuan lainnya.

Zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2026 terdiri dari uang tunai dan beras

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dan Panduan Lengkapnya dari BAZNAS RI
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2026 Liputan6.com

BAZNAS RI telah mengumumkan nilai zakat fitrah untuk tahun 2026 yang berlaku di seluruh Indonesia, memberikan kepastian bagi umat Muslim. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, yang menjadi acuan hukum bagi lembaga amil zakat di seluruh tanah air. Keputusan ini diambil setelah melakukan analisis mendalam mengenai perubahan harga bahan pokok.

Untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, jumlah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per jiwa. Angka ini merupakan hasil dari pertimbangan matang terkait harga beras premium di berbagai daerah, terutama di wilayah Jabodetabek. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah 2026 dalam bentuk uang, nominal ini dapat dijadikan sebagai acuan utama.

Sementara itu, bagi para muzaki yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras, jumlah yang ditentukan adalah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per jiwa. Takaran ini sesuai dengan syariat Islam, yaitu 1 sha' makanan pokok yang telah dikonversi ke dalam ukuran modern. Sangat penting untuk memastikan bahwa beras yang disalurkan memiliki kualitas premium yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Variasi Besaran Zakat Fitrah di Setiap Daerah

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dan Panduan Lengkapnya dari BAZNAS RI
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2026 Liputan6.com

Meskipun BAZNAS RI telah menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 2026, terdapat ruang bagi BAZNAS di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan penyesuaian.

Penyesuaian ini bertujuan agar besaran zakat fitrah lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga beras di masing-masing daerah, mengingat adanya perbedaan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah. Sebagai ilustrasi, BAZNAS Kota Cirebon menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar 2,8 kilogram beras atau setara dengan Rp45.000 per jiwa, yang berbeda dari ketetapan nasional.

Contoh lain datang dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, yang menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan secara tunai, atau 2,5 kilogram/3,5 liter beras. Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Barito Utara memberikan rentang biaya zakat antara Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa, tergantung pada kualitas beras yang digunakan. Sementara itu, BAZNAS Tanjungpinang juga menetapkan zakat setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, yang disesuaikan dengan harga beras lokal. Di Kabupaten Bangka, BAZNAS menetapkan biaya zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa, yang setara dengan 2,7 kilogram beras premium. Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan pentingnya bagi muzaki untuk memeriksa pengumuman resmi dari lembaga amil zakat terdekat, agar mereka dapat mengetahui jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan pada tahun 2026 di wilayah mereka.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum salat Idul Fitri

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dan Panduan Lengkapnya dari BAZNAS RI
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia) © 2026 Liputan6.com

Waktu untuk membayar zakat fitrah cukup luas, dimulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri, memberikan kesempatan yang cukup bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban ini.

Pendistribusian zakat fitrah harus dilakukan dengan tepat kepada delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat Islam. Delapan golongan tersebut terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Memahami siapa saja mustahik ini sangat penting agar zakat dapat tersalurkan dengan benar.

Hal ini dijelaskan dalam surah At Taubah ayat 60 yang berbunyi: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." Proses penyaluran zakat fitrah kepada mustahik sebaiknya dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri agar mereka dapat merasakan manfaat zakat tersebut untuk kebutuhan hari raya mereka.

Oleh karena itu, lembaga amil zakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola dan mendistribusikan zakat fitrah secara efisien dan efektif. Dengan demikian, diharapkan zakat fitrah dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama pada saat hari raya Idul Fitri.

Jumlah Zakat fitrah

1. Berapa jumlah zakat fitrah yang ditetapkan oleh BAZNAS RI untuk tahun 2026? BAZNAS RI mengumumkan bahwa jumlah zakat fitrah untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp50.000 per orang jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras premium, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

2. Apakah besaran zakat fitrah tahun 2026 seragam di seluruh Indonesia? Tidak selalu demikian. Setiap BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

3. Kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah pada tahun 2026? Zakat fitrah dapat dilaksanakan sejak awal bulan Ramadan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sehingga umat Muslim dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu.

4. Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah? Zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dengan demikian, zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu mereka yang membutuhkan di masyarakat.

Rekomendasi