Pemain PSM Dipolisikan karena Diduga Menganiaya Kekasihnya

Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Februari 2026.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Pemain PSM Dipolisikan karena Diduga Menganiaya Kekasihnya
Pemain PSM Dipolisikan karena Diduga Menganiaya Kekasihnya (Merdeka.com)

Seorang wanita berinisial AD (25) melaporkan pemain PSM Makassar, Ricky Pratama (22), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak penganiayaan.

Kuasa hukum AD, Eko Saputra, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Februari 2026. Laporan itu ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Eko menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dialami kliennya terjadi di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (6/2). Ia menyebut kliennya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu pemain sepak bola di Kota Makassar.

“Klien kami menjadi korban penganiayaan oleh salah satu pemain sepak bola di Kota Makassar. Lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polda Sulsel, maka laporan diajukan di sini,” ujarnya.

Menurut Eko, kliennya mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.

"Klien kami di Makassar ini hidup sebatang kara, tanpa keluarga, maupun pendamping. Klien kami trauma," tuturnya.

Eko mengungkapkan bahwa AD dan Ricky Pratama sebelumnya memiliki hubungan asmara. Namun, kliennya tidak menyangka hubungan tersebut justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.

“Seharusnya bisa memberikan rasa aman dan perlindungan, bukan justru menghadirkan kekerasan. Kejadian seperti ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menggunakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

“Karena konteksnya hubungan asmara, maka kami menggunakan pasal penganiayaan dalam KUHP baru,” katanya.

Eko menambahkan, kliennya telah menjalani visum dan hasilnya sudah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti. Selain itu, dokumentasi luka juga turut dilampirkan dalam laporan.

“Kami sudah menyerahkan beberapa bukti ke SPKT. Termasuk dokumentasi luka dan hasil visum,” ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang berisi pengakuan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya, yang disebut sebagai pemain tim nasional sekaligus berkarier di Liga 1. Unggahan tersebut kemudian memicu perhatian publik sebelum akhirnya laporan resmi diajukan ke kepolisian.

Rekomendasi