Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan tentang bolehkah membagikan daging kurban kepada non-Muslim seringkali muncul di tengah masyarakat Indonesia.
Pembagian daging kurban adalah bagian penting dari perayaan Idul Adha yang menjadi simbol ketaatan dan pengorbanan umat Muslim kepada Allah SWT. Namun dalam praktiknya, seringkali muncul kebingungan mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban ini.
Artikel ini akan mengulas berbagai pendapat ulama mengenai hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim, serta memberikan panduan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban.
Advertisement
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pembagian Daging Kurban kepada Non-Muslim
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan.
Terutama jika kurban tersebut bersifat sunnah dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan atau sebagai tetangga. Dasar hukumnya adalah prinsip kebaikan dan kemanusiaan dalam Islam.
Al-Qur'an menganjurkan umat Islam untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk non-Muslim yang tidak memerangi umat Islam dalam urusan agama. Beberapa ulama bahkan menyamakan daging kurban dengan sedekah atau hadiah, yang boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim.
Prioritas tetap diberikan kepada umat Muslim yang membutuhkan dan sisanya dapat diberikan kepada non-Muslim yang membutuhkan. Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga cenderung membolehkan hal ini dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa memberikan daging kurban kepada non-Muslim hukumnya haram, terutama jika kurban tersebut merupakan kurban wajib. Mereka berpendapat bahwa kurban merupakan ibadah khusus bagi umat Islam dan dagingnya hanya boleh dikonsumsi oleh umat Islam.
Advertisement
Prioritas Penerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Dalam Islam, terdapat kelompok-kelompok tertentu yang lebih berhak menerima daging kurban. Shohibul kurban, atau orang yang menyembelih hewan kurban, berhak mendapatkan bagian dari hewan yang dikurbankannya.
Dalam literatur fikih, ia diperbolehkan mengambil sepertiga bagian dari daging tersebut untuk dikonsumsi. Sebagaimana diriwayatkan, Rasulullah SAW bahkan menyantap hati dari hewan kurbannya pada hari Idul Adha.
Selain shohibul kurban, fakir miskin juga menjadi prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Memberikan daging kepada fakir miskin tidak hanya memenuhi perintah agama, tetapi juga menumbuhkan kepedulian dan kasih sayang antar sesama.
Banyak lembaga filantropi Islam menyalurkan daging kurban ke daerah terpencil yang jarang tersentuh. Kerabat atau tetangga yang berada di sekitar lingkungan shohibul kurban juga berhak menerima bagian daging kurban, meskipun mereka tergolong mampu.
Advertisement
Panduan Pembagian Daging Kurban yang Tepat dan Adil
Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan secara adil dan merata. Idealnya, daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk kerabat serta tetangga.
Namun, proporsi ini tidaklah mutlak dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing. Penting untuk memastikan bahwa fakir miskin dan mereka yang membutuhkan mendapatkan bagian yang layak.
Jika ada lebih banyak orang yang membutuhkan daripada jumlah daging yang tersedia, maka prioritas harus diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan. Pembagian juga sebaiknya dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merendahkan martabat penerima.
Dalam konteks pembagian kepada non-Muslim, perlu diingat bahwa prioritas tetap diberikan kepada umat Muslim yang membutuhkan. Jika kebutuhan umat Muslim telah terpenuhi, maka tidak ada salahnya memberikan sebagian daging kurban kepada non-Muslim.
Logika yang dibangun untuk mendukung pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dengan cara memberi makan kepada mereka.
Melansir dari laman dompet.dhuafa, menurut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ada beberapa hukum membagikan daging kurban untuk non muslim, antara lain:
Haram pada Kurban Wajib
Kurban wajib dalam konteks ini adalah kurban karena adanya nazar. Sedangkan, kurban sunah adalah kurban yang biasa dilakukan saat Idul Adha.
Perbedaannya terletak pada niat, hak mengonsumsi daging bagi orang yang berkurban, kadar yang diwajibkan untuk bersedekah, dan pihak yang menerima sedekah.
Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa haram hukumnya membagikan daging kurban untuk non muslim bila kurban yang dilakukan adalah kurban wajib. Hal ini didasarkan pada fatwa:
"Mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa haram memberi orang-orang kafir sebagian daging kurban wajib dan makruh memberi daging orang-orang kafir sebagian daging kurban sunah, dan sebagian ulama membolehkan memberi orang-orang kafir selama dia bukan muharibin (kafir yang memusuhi Islam),"