Ini Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Pedagang Hewan Kurban di Depok

DKP3 Kota Depok mengingatkan semua pedagang agar memiliki izin resmi sebelum membuka lapak penjualan hewan kurban.

Dicky Agung Prihanto
Oleh Dicky Agung Prihanto - Reporter
Ini Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Pedagang Hewan Kurban di Depok
Sejumlah hewan kurban yang dijual salah satu pedagang di Kota Depok jelang hari raya Idul Adha. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto) (© 2025 Liputan6.com)

Menjelang perayaan Idul Adha, para pedagang hewan kurban mulai mendirikan lapak, salah satunya terletak di Jalan Komjen Pol M Yasin, Cimanggis, Depok. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah memberikan peringatan kepada para pedagang agar memastikan mereka memiliki izin sebelum membuka lapak penjualan hewan kurban.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani, mengatakan pemilik lapak diharuskan memenuhi berbagai persyaratan. Setiap lapak harus memiliki rekomendasi dari lurah, yang didasarkan pada pemetaan wilayah dan memperhatikan aspek ketertiban, keindahan, serta kebersihan lingkungan.

“Setelah mendapatkan rekomendasi dari lurah, barulah camat dapat memberikan Surat Persetujuan Berjualan,” jelas Widyati pada Senin (19/5/2025).

Di antara syarat administrasi untuk penjualan hewan kurban adalah surat permohonan rekomendasi kepada lurah dan permohonan persetujuan kepada camat, fotokopi KTP pemilik, serta surat keterangan dari pemilik lahan jika menggunakan lahan sewa.

Selain itu, diperlukan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai dari penanggung jawab lapak, serta data warga sekitar dalam radius minimal 100 meter (depan, belakang, kanan, dan kiri) yang menyatakan tidak keberatan, lengkap dengan tanda tangan RT dan RW.

“Itu syarat teknis mencakup ketentuan bahwa luas lapak harus sesuai dengan jumlah dan jenis hewan yang dijual,” ungkap Widyati.

Widyati juga mengingatkan para pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di pinggir jalan raya, jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, rel kereta api, maupun bantaran sungai. Lokasi lapak harus memiliki akses jalan yang memadai dan dilengkapi dengan fasilitas untuk menurunkan hewan.

“Tempat penjualan harus bersih, kering, tidak licin, mudah dibersihkan, memiliki pagar yang kokoh dan tidak membahayakan hewan, serta mampu melindungi hewan dari panas dan hujan,” tambah Widyati.

Proses penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban dimulai dari pengajuan permohonan melalui hotline DKP3, dengan mengisi Google Form. Pihak kelurahan kemudian akan melakukan verifikasi syarat administrasi dan teknis berdasarkan pemetaan wilayah.

“Apabila semua syarat terpenuhi dan telah mendapatkan persetujuan lurah dan camat, maka DKP3 akan mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban,” tutup Widyati.

Sementara itu, H. Doni selaku pemilik Mall Hewan Kurban mengatakan ia telah memperoleh izin lokasi dan sertifikasi kesehatan untuk hewan kurban. Di Mall Hewan Kurban, terdapat stok hewan kurban sebanyak 8.000 ekor sapi, dengan harga jual yang berkisar antara Rp17 juta hingga Rp30 juta per ekor.

"Iya sudah mengantongi izin. Dan permintaan hewan kurban cukup banyak, sejak Maret sampai pertengahan Mei sekitar mencapai 5.500 ekor," ungkap Doni pada Minggu (18/5/2025).

Doni juga menjelaskan pada Idul Adha tahun ini, banyak pelanggan yang memesan hewan kurban dengan kategori middle low, yaitu hewan dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini diduga disebabkan oleh kondisi perekonomian masyarakat yang tidak stabil.

"Mungkin ekonomi Indonesia lagi tidak baik-baik saja, jadi banyak orang yang beli kelasnya yang middle low, gitu, cukup banyak," jelas Doni.

Hewan kurban yang dijual di Mall Hewan Kurban merupakan hasil penggemukan dari berbagai depo. Hewan-hewan ini berasal dari Bali, NTT, NTB, Lampung, serta beberapa daerah di Pulau Jawa.

"Kami turut melayani pemesanan dari luar negeri namun penyembelihannya di wilayah Indonesia," ucap Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa sering kali mendapatkan pesanan dari negara-negara seperti Australia, Italia, Jerman, Azerbaijan, dan Turki. Selain itu, beberapa pengurus partai politik juga memesan hewan kurban di Mall Hewan Kurban.

"Kami pastikan hewan kurban kami dalam kondisi sehat sehingga pembeli merasa terjamin," pungkas Doni.

Rekomendasi