Tata cara pembagian daging kurban diatur dalam aturan syariat Islam. Pembagian daging kurban yang benar adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Idul Adha.
Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Hukum ibadah kurban sunnah kafiyah adalah bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Pembagian kurban sendiri diatur sesuai syariat yang sudah disetujui oleh berbagai ulama. Jika kurban yang dilakukan termasuk kurban sunnah, maka daging kurban tersebut dapat dan diperbolehkan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Satu pertiga dari daging kurban diperuntukkan bagi yang melakukan kurban dan keluarganya.
- Satu pertiga lagi diberikan kepada fakir miskin.
- Sisanya, atau satu pertiga terakhir, dapat disimpan dan dikeringkan untuk kemudian disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya sewaktu-waktu.
Agar lebih memahami tentang tata cara pembagian hewan kurban, berikut merdeka.com membagikan penjelasannya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (15/6):
Advertisement
Pembagian daging kurban sendiri tersirat dalam firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 28:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا (رواه ابو داود)
Artinya: Rasulullah SAW telah bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah" (HR Abu Dawud)
Advertisement
Seperti sudah dijelaskan di atas, pembagian hewan kurban bisa diberikan pada tiga golongan ini:1. Shohibul Kurban dan KeluargaShohibul kurban sendiri adalah mereka yang melakukan ibadah kurban atau mereka yang menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyrik.Sepertiga bagian kurban diberikan kepada shohibul qurban beserta keluarganya, sedangkan duapertiga sisanya merupakan hak orang lain.Namun, orang yang berkurban juga boleh saja memberikan bagian sepertiganya kepada pihak lain. Misal panitia kurban. Namun, orang yang berkurban dilarang menjual kurban bagiannya baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga Kemudian, sepertiga bagian lain dari hewan kurban diberikan pada sahabat, kerabat, dan tetangga. Meski mereka ada orang yang berkecukupan, namun mereka tetap berhak mendapat bagian daging dari shohibul kurban.
Advertisement
Bagian sepertiga lain dari hewan kurban baru diberikan pada fakir miskin, yatim piatu, dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang kekurangan.Sebagai catatan, shohibul kurban ataupun kerabat yang mendapatkan daging kurban dari shohibul kurban dilarang untuk menjualnya. Namun, daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau diapakan saja.
Tata Cara Pembagian Hewan Kurban Bukan SunnahDilansir dari laman Liputan6, dalam buku berjudul Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X (2016) yang ditulis oleh Drs. H. Djedjen Zainuddin, MA, dijelaskan tata cara pembagian daging kurban yang bukan nazar atau sunnah. Daging kurban diperbolehkan dibagi menjadi tiga bagian:- 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya. Bagian ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang melakukan kurban dan keluarganya untuk dikonsumsi.- 1/3 bagian lagi diperuntukkan bagi fakir miskin. Bagian ini akan diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori fakir miskin sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan sosial. Hal ini merupakan salah satu tujuan dari pelaksanaan ibadah kurban, yaitu untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.- 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya sewaktu-waktu.