Pengertian BUMD lengkap dengan Bentuk, Ciri-Ciri, Peran hingga Kelebihan & Kelemahan

Pengertian BUMD ialah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Ini merupakan perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola serta diawasi oleh pemerintah daerah. Di dalam praktiknya, BUMD ini diatur oleh suatu Peraturan Daerah (Perda).

Billy Adytya Kurniawan
Oleh Billy Adytya Kurniawan - Reporter
Pengertian BUMD lengkap dengan Bentuk, Ciri-Ciri, Peran hingga Kelebihan & Kelemahan
Terminal Kampung Melayu. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Pengertian BUMD ialah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Ini merupakan perusahaan yang didirikan, dimiliki, dikelola serta diawasi oleh pemerintah daerah. Di dalam praktiknya, BUMD ini diatur oleh suatu Peraturan Daerah (Perda).

Apapun modal BUMD seluruhnya atau sebagian adalah kekayaan dari daerah. BUMD ini memiliki peran penting dalam hal mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah ataupun nasional. Maka, apabila dikelola dengan baik BUMD memberikan dampak yang positif untuk suatu daerah dan masyarakatnya.

Ini menjadi penjelasan singkat tentang BUMD. Anda bisa mengetahui ciri, bentuk hingga peran dan juga kelebihan kekurangannya agar lebih paham tentang BUMD. Dirangkum dari beragam sumber, Rabu (11/1) berikut adalah ulasan tentang pengertian BUMD secara lengkap.

Ciri-Ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Ada ciri-ciri BUMD yang perlu dipahami. Berikut ini ciri-ciri dari BUMD:

a. Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah.

b. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

c. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

d. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

e. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.

f. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.

g. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.

h. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.

i. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.

k. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.

Ragam Bentuk BUMD

Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998) bentuk hukum BUMD bisa berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).

Perusahaan Daerah

Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah ialah perusahaan yang didirikan menurut UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.

Perseroan Terbatas

Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

Peran BUMD

Adapun peran BUMD yang perlu Anda pahami. Berikut adalah beberapa peran BUMD:

a. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

b. Sebagai sumber pendapatan daerah.

c. Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah.

d. Memenuhi kebutuhan masyarakat.

e. Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.

f. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

g. Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.

h. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.

i. Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.

Kelebihan dan Kelemahan BUMD

Kelebihan

a. Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah

b. Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah

c. Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan daerah

d. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum

e. Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan

f. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah

Kelemahan

a. Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.

b. Sebagian besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.

c. Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi