Dalam rangka menanggulangi pandemi covid-19, hingga kini pemerintah masih menyalurkan program vaksinasi untuk masyarakat. Perlu diketahui ada dua tipe vaksinasi ini, yakni program vaksin pemerintah dan gotong royong.
Mungkin beberapa orang masih bingung dan belum paham apa yang membedakan vaksin program pemerintah dan juga gotong royong. Vaksinasi gotong royong sebenarnya adalah program yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Vaksinasi gotong royong ini memang sudah dimulai sejak 17 Mei 2021 lalu. Dilansir dari Permenkes nomor 10 tahun 2021, vaksinasi gotong royong ini akan ditujukan pada karyawan/karyawati, keluarga, individu dalam keluarga yang dananya dibebankan pada badan hukum atau usaha.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas apa yang disebut dengan vaksinasi gotong royong, berikut merupakan penjelasan lengkap yang berhasil dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, covid19.go.id:
Advertisement
Mengenal Vaksin Gotong Royong
Seperti dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, berikut adalah penjelasan dari vaksinasi gotong royong untuk dipahami:
1. Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
2. Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak dipungut bayaran/gratis.
3. Selain sasaran penerima vaksinasi gotong royong berupa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha dapat mengikutsertakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
Perlu menjadi catatan bahwa warga Negara Asing (WNA) yang merupakan karyawan/karyawati dari suatu badan hukum/badan usaha juga bisa ikut serta sebagai salah satu sasaran penerima vaksinasi gotong royong tersebut.