Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Soeharto, berhasil merebut kembali Partai Berkarya dari Muchdi Purwoprajono (Muchdi PR), setelah memenangkan gugatan terkait kepengurusan partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengalami perpecahan setelah adanya perbedaan sikap politik. Hal tersebut, menyebabkan sang Pangeran Cendana itu harus dikudeta dari kursi Ketua Umum Partai Berkarya, pada 2020 lalu.
Kini, setelah semua gugatannya dikabulkan oleh pihak PTUN Jakarta, Tommy Soeharto pun akan duduk kembali di kursi kepemimpinan partai. Berikut ulasan selengkapnya:
Advertisement
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan seluruh gugatan Tommy terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR. Dalam putusan itu, menyatakan pembatalan Keputusan Menkum HAM terhadap pengesahan pengurus DPP Berkarya Muchdi PR.
"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Kamis (18/2).
Advertisement
Tak hanya itu, pihak PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR."Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan.
Advertisement
Sebelumnya, Partai Berkarya sempat mengalami perseturuan setelah adanya perbedaan sikap politik. Dalam Pilpres 2019 lalu, Partai Berkarya dan Tommy mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Namun, beberapa kader partai lain ada yang mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Salah satunya ialah Muchdi PR dan Badaruddin.Setelah Pemilu 2019 dimenangkan oleh Jokowi-Ma'ruf, Badaruddin menuding kegagalan Partai Berkarya di Pemilu 2019 disebabkan oleh Sekjen Priyo Budi Santoso yang terlalu sibuk memenangkan Prabowo-Sandiaga. Sehingga, pertarungan partai di Pileg tidak diurus.Setelah Pilpres, Badaruddin yang ketika itu menjabat ketua DPP membentuk Kaukus Berkarya yang mendesak agar partai mendukung pemerintahan terpilih, yaitu Jokowi-Ma'ruf.Tommy Soeharto Dikudeta dan Menunjuk Muchdi Purwoprajono Sebagai Pengganti Dengan alasan arah partai yang tak menentu setelah Pilpres, Badaruddin dan beberapa kader lain mendesak untuk menggelar Munaslub. Pada acara itu, menetapkan Muchdi PR sebagai ketua umum dengan Badaruddin sebagai sekjen.Namun, Munaslub tersebut sempat dianggap ilegal hingga Tommy pun akhirnya mengajukan beberapa gugatan terkait pengkudetaan dirinya dari partai.