Sejak kabar penangkapannya oleh pihak kepolisian pada tahun 2016 silam ramai diperbincangkan, kini nama pedangdut senior Imam S Arifin sudah jarang terdengar di masyarakat.
Untuk ketiga kalinya, Imam harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkoba. Lantas bagaimana kondisi terbaru dari penyanyi kawakan tersebut? Berikut informasi selengkapnya:
Advertisement
Kunjungi Lapas Imam
Di lansir dari video yang diunggah oleh kanal Youtube goodmoms#, terlihat sang pembawa acara bernama Sherly ditemani oleh Nana Mardiana mengunjungi Imam S Arifin.
Imam S Arifin saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Advertisement
Kondisi Terbaru Imam S Arifin
Jarang muncul di televisi, kondisi Imam saat ini terlihat sehat dan lebih religius. Selama di dalam lapas, Imam mengaku hanya mengisi hari-harinya dengan mendekatkan diri kepada sang pencipta. "Ya kalau kegiatan sehari-harinya sudah enggak ada lagi mau apa lagi dikerjakan disini selain ibadah, sudah bukak keong (pintu lapas) duduk saja di masjid," kata Imam.
Advertisement
Ciptakan Satu Lagu saat di Lapas
Selama di dalam lapas, Imam ternyata juga menciptakan satu buah lagu baru dangdut yang bercerita tentang cinta dan kerinduan. Ia pun mengungkapkan jika lagu tersebut ingin ia berikan dan dinyanyikan oleh Rita Sugiarto. Adapun penggalan lirik lagunya adalah: Hei..angin malam
Sampaikanlah rinduku padanya
Hei..angin malam
Buat kasihku yang aku cinta"Ya alhamdulillah walaupun isini masih tetap berkarya lah," kata Imam.
Advertisement
Ingin Nyanyi Lagi
Mantan suami Nana Mardiana ini mengaku setelah kebebasannya, ia ingin kembali berkarier lagi di industri musik Indonesia. "Selama masyarakat masih menerima ya enggak ada salahnya tetap nyanyi gitu, karena memang profesinya disitu mau kemana lagi gitu," kata Imam.
Advertisement
Ketiga Kali Tersandung Narkoba
Ini adalah ketiga kalinya Imam S Arifin terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu, (27/8/2016). Ia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Di penangkapannya yang ke-tiga kalinya ini Imam pun divonis 6 tahun penjara.
Advertisement
Akan Segera Bebas
Setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun, Imam mengatakan jika dirinya akan segera menghirup udara bebas. "Hitung-hitungan dari vonis hukuman selama 6 tahun, aku baru jalani 3 tahun. Insya Allah kurang lebih setahun lebih lagi," kata Imam dalam saluran Youtube goodmoms# pada Agustus 2019 lalu.
Advertisement
Kasus Pertama
Sebelumnya, Imam pernah ditangkap oleh pihak Satuan Researse Narkoba Medan pada tahun 2008 silam. Saat itu, ia diganjar hukuman 14 bulan penjara. Seolah tak membuatnya jera, dua tahun kemudian yakni pada tahun 2010 ia kembali diamankan pihak kepolisian karena kedapatn memiliki paket sabu. Ia pun kembali divonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp800 juta.