Ciri-ciri dan 5 Cara Menghindari Investasi Bodong

Keuntungan berlimpah dalam waktu singkat yang ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu kadang membuat seseorang tergiur. Tak sedikit dari mereka yang terbuai penawaran-penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan berkali-kali lipat.

Addina Zulfa Fa'izah
Ciri-ciri dan 5 Cara Menghindari Investasi Bodong
Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Club4traveler

Keuntungan berlimpah dalam waktu singkat yang ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu kadang membuat seseorang tergiur. Tak sedikit dari mereka yang terbuai penawaran-penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan berkali-kali lipat.

Tetapi, Anda perlu berhati-hati saat akan berinvestasi. Jangan sampai Anda terbuai tawaran investasi bodong. Ciri-ciri investasi bodong berikut perlu Anda ketahui tak terjebak di dalamnya.

Ciri-ciri Investasi Bodong

Dilansir dari kominfo.go.id, Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Joni Swastanto mengatakan ada beberapa ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan.

a. Kegiatan tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang.

b. Tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi.

c. Tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya.

d. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha serta imbal hasil di luar batas kewajaran.

e. Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme, sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan mengembalikan dana masyarakat.

Setelah mengenali ciri-ciri investasi bodong, berikut ini beberapa cara menghindari investasi bodong yang dirangkum dari financialmentor dan berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya.

Cari Informasi secara Detail

Sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi, kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang investasi tersebut. Cari tahu secara mendetail tentang seluk beluk perusahaan tersebut.Apabila investasi tersebut dalam bentuk seperti perkebunan, lebih baik luangkan waktu untuk melihat secara langsung produk riil dari investasi tersebut. Tetap pantau perkembangan produk yang Anda investasikan meski telah tergabung di dalamnya.

Waspada dengan Tawaran Keuntungan Besar

Tak semua yang menjanjikan keuntungan besar merupakan investasi bodong. Tetapi, waspada terhadap tawaran-tawaran dengan keuntungan besar pun lebih baik dilakukan.Sebaiknya, lakukan perhitungan matematika sederhana untuk memperkirakan keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak. Terlebih jika dengan uang yang tidak terlalu besar tetapi Anda dijanjikan keuntungan yang begitu besar dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Cek Dokumen Perizinan Lembaga

Dilansir dari Liputan6, setiap lembaga terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin dari instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).Apabila perusahaan atau lembaga yang memberikan penawaran investasi kepada Anda hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka waspadalah. Hal ini dikarenakan SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan investasi.

Kenali Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi

Cara selanjutnya yaitu dengan mengenali bentuk dan cara pemasaran produk investasi. Investasi yang resmi akan menjelaskan mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan dan hal-hal lainnya yang diatur secara jelas. Apabila perusahaan yang menawarkan investasi kepada Anda tak memiliki aturan yang jelas, maka Anda perlu waspada.Hal ini dikarenakan, perusahaan yang menjalankan produk investasi bodong kadang tak memiliki standar baku menjalankan produk investasi tersebut. Bahkan, beberapa investasi bodong pun tak memiliki produk atau cara penjualan yang resmi.

Jangan Buru-buru Menyerahkan Dana

Sebelum menandatangani perjanjian, baca lebih dahulu dengan cermat dan teliti. Hal ini dilakukan agar tak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari.Anda pun jangan terburu-buru menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi dan detail. Lebih baik lakukan perjanjian jual beli dihadapan notaris agar lebih aman.

Rekomendasi